BENGKULU, Investigasi.News– Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers hasil ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada hari Selasa (27/1) pukul 10.00 WIB di Lobby Polresta Bengkulu. Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., bersama Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat dan tim penyidik, mengungkapkan sebanyak 6 kasus yang terjadi di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Bengkulu.27/1/2026
Tersangka dan Lokasi Kasus
Enam tersangka dengan inisial HA (21 tahun), MB (53 tahun), PA (31 tahun), FP (39 tahun), SS (30 tahun), dan DN (48 tahun) ditangkap dari berbagai titik lokasi, antara lain di depan SMA 5 Kota Bengkulu, Jalan Jawa No.44, Jalan Semangka, hingga Jalan Salak Raya. Dua di antaranya merupakan residivis – MB pernah divonis 1 tahun pada 2022 karena kasus sabu, dan DN divonis 15 tahun pada 2015 untuk kasus yang sama.
Jenis Narkotika dan Modus Operandi
Pelaku diduga menyalahgunakan narkotika Golongan 1, baik dalam bentuk bukan tanaman (sabu dan ekstasi) maupun tanaman (ganja). Dari hasil penyitaan, ditemukan 2,96 gram sabu, 603,85 gram ganja, dan 4 butir ekstasi.
Pasal yang Dipergunakan
Tersangka akan diperiksa berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman 4-12 tahun) serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (ancaman hukuman 5-15 tahun).
Penulis ; Red







