Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

More articles

Magelang, Investigasi.News– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).

 

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Baca Juga :  Kapolri-Ketua Komisi IV Pimpin Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional Bekasi – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Panen Raya Jagung Serentak sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di perkebunan jagung Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 8 Januari 2025. Panen raya jagung ini merupakan bagian dari peran aktif Polri dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menjaga ketersediaan pangan nasional serta mendukung program strategis pemerintah di bidang pertanian. Kegiatan panen raya dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi IV DPR RI, Ibu Siti Hediati Hariyadi serta dihadiri oleh Menteri Pertanian RI, Direktur Utama Perum Bulog, Pejabat Utama Mabes Polri, Irwasum Polri, Asisten SDM Kapolri, Asisten Logistik Kapolri, Kepala Divisi Humas Polri, dan Kapolda Metro Jaya. Selain dilaksanakan secara langsung di Kabupaten Bekasi, kegiatan panen raya jagung serentak ini juga diikuti secara daring oleh para Kapolda dan Kapolres jajaran dengan melibatkan (Forkopimda) setempat di lokasi panen jagung di wilayahnya masing-masing. Dalam kesempatan tersebut, Asisten SDM Kapolri dalam laporannya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Polri telah melakukan upaya serius dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan melalui program penanaman jagung secara nasional. “Sepanjang tahun 2025, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan telah melaksanakan penanaman jagung dengan total luas mencapai 651.196,35 hektare di berbagai wilayah Indonesia,” ujar As SDM Kapolri. Ia menjelaskan, upaya tersebut menjadi bagian dari kontribusi nyata Polri dalam memperkuat sektor pertanian nasional, sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat. “Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi jagung nasional, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan petani serta memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan,” lanjutnya. Melalui panen raya jagung serentak ini, Polri menegaskan perannya tidak hanya sebagai institusi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari solusi strategis nasional dalam menghadapi tantangan pangan ke depan. Polri berharap sinergi yang terbangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petani, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna mewujudkan kemandirian pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan.

 

Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Baca Juga :  Upacara Welcome Parade Kapolda Sumbar

 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

 

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

 

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.

 

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Brimob Sumut Gerak Cepat Perbaiki Tanggul Sungai Tanjung Pura, Warga Berterima Kasih dan Apresiasi Tinggi

 

  1. Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.(***)
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest