JAKARTA ,Investigasi.News– Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah penyampaian aspirasi. Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaannya perlu tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
“Kita ajak semua pihak menahan diri. Silakan menyampaikan aspirasi karena menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang. Namun, mari kita jaga agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, tidak mengganggu kepentingan umum, dan tidak merugikan masyarakat luas,” kata Edi.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 itu mengatakan, menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi perlu disampaikan secara damai tanpa kekerasan, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Edi yang juga dosen pascasarjana tersebut mengajak masyarakat dan aparat keamanan mengedepankan komunikasi, saling menghormati, serta menghindari tindakan provokatif yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kita semua tentu ingin aspirasi masyarakat didengar, tetapi keamanan dan ketertiban juga harus dijaga. Jangan sampai masyarakat yang tidak terlibat justru dirugikan. Mari kita kedepankan dialog, kedamaian, dan kepentingan bangsa,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengutamakan kepentingan bersama. Menurut Edi, demokrasi yang sehat tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, dan kepedulian terhadap keamanan bersama.
“Keamanan adalah tanggung jawab kita seluruh masyarakat. Mari kita jaga Indonesia tetap aman, damai, dan kondusif, tanpa menghilangkan hak siapa pun untuk menyampaikan aspirasi,” tutupnya.





