Bengkulu, investigasi.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengeluarkan imbauan kepada semua pihak terkait untuk segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh wilayah, mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pencoblosan serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran proses pilkada.
Anggota Bawaslu, Eko Sugianto, menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu sedang menyiapkan mekanisme penertiban yang efektif hingga masa tenang berlangsung.
“Sekarang sedang proses mendesian mekanisme yang efektif untuk penertiban, supaya menjelang masa tenang hingga hari H sudah tidak ditemukan lagi atribut APK yang masih berdiri” ujar Eko.
Eko Sugianto juga menjelaskan bahwa tugas Bawaslu dalam proses pembersihan APK hanya untuk merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan eksekusi pembersihan APK.
“Kita tidak pada posisi mengeksekusi, tapi posisi kita adalah memberikan rekomendasi untuk dilakukan eksekusi oleh lembaga yang berwenang” kat Eko.
Untuk ketertiban Pilkada, Bawaslu akan memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang terlihat sampai menuju hari H Pilkada.
“Di hari H sudah tidak boleh lagi ada alat peraga kampanye di seluruh wilayah” tutup Eko.
Penulis : Intan Putri Aqilah
Editor : Indah Eli Sandi






