Pengadilan Negeri Bintuhan Tolak Permohonan Praperadilan, Polres Kaur Tegaskan Komitmen Profesionalitas  

More articles

Kaur ,Investigasi.News– Pengadilan Negeri Bintuhan mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Waryo Bin (Alm) Junaidi dan Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/4/2026), dan menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan oleh jajaran Polres Kaur dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku.

 

Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang diambil penyidik, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses penangkapan dan penahanan. Dalam putusannya, hakim tunggal masing-masing perkara secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan kedua pemohon. Selain itu, pada perkara lainnya, hakim juga menolak permohonan praperadilan tanpa membebankan ganti kerugian kepada pihak termohon.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Raih Juara 1 Kategori Best Point Man Foursome 1 di Kajati Bengkulu Golf Tournament 2025

 

Selama jalannya persidangan, situasi berlangsung aman dan kondusif. Pengamanan langsung dilakukan oleh jajaran Polres Kaur yang dipimpin oleh Kapolres Kaur bersama personelnya, guna mengantisipasi gangguan dan memastikan seluruh proses berjalan tertib dan lancar.

 

Terkait isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai adanya aksi demonstrasi atau keributan di lingkungan pengadilan, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Fakta di lapangan menunjukkan seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan baik tanpa gangguan keamanan apapun.

 

Pendampingan hukum dalam sidang ini dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Bengkulu bersama personel Sikum Polres Kaur. Hal ini menjadi bukti komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga :  Masyarakat Bengkulu Menyambut Positif Aksi Bersih-Bersih Pantai oleh Polda Bengkulu

 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan tetap terbuka terhadap setiap mekanisme pengawasan, termasuk melalui jalur praperadilan.

 

“Putusan ini menjadi penguatan bahwa langkah-langkah yang diambil telah sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, putusan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki kekurangan yang mungkin ada dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

 

Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi acuan dalam pelaksanaan penegakan hukum ke depannya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest