BENGKULU, Investigasi. News— Janji perlindungan anak diuji lagi. Seorang siswi SMP berinisial AN, 14 tahun, diduga jadi korban kekerasan seksual berulang oleh adik ipar pengelola panti asuhan di Kota Bengkulu. Tempat yang harusnya aman, berubah jadi ruang trauma selama hampir 2 tahun.
Keluarga sudah menempuh jalur hukum sejak awal April 2026 ke Polresta Bengkulu. Visum sudah, keterangan saksi ada, terlapor disebut sudah mengakui perbuatannya. Fakta lengkap, tapi penegakan hukum jalan di tempat. Hingga 15 Juni 2026, pelaku belum diamankan.
“Ini Pengkhianatan Kepercayaan”
Y.A, 34 tahun, ibu korban, menitipkan anaknya ke panti dengan satu tujuan: anaknya bisa sekolah. Kenyataannya berbalik.
“Anak saya dititipkan di panti supaya bisa sekolah. Ternyata selama di sana dia mengalami pelecehan. Sudah berlangsung sekitar dua tahun,” tegas Y.A, Senin 15/6/2026.
Menurut pengakuan korban ke keluarga, aksi itu berlangsung sejak ia masih kelas VI SD hingga kini kelas VII SMP, disertai ancaman agar bungkam.
Dampaknya jelas dan berat: AN berubah dari anak aktif menjadi pendiam, mudah menangis, dan hidup dalam ketakutan.
“Paling kami rasakan sekarang, anak jadi sangat pendiam. Kadang tiba-tiba menangis dan masih ketakutan,” ungkap Y.A.
Hukum Tak Boleh Lambat untuk Anak
Kuasa hukum korban, Tarmeizi, bersikap tegas. Kekerasan seksual pada anak bukan perkara biasa. Ini kejahatan luar biasa yang diatur khusus dalam UU Perlindungan Anak. Prosesnya harus cepat, transparan, dan tuntas.
“Bahkan menurut informasi yang kami peroleh, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Karena itu kami mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga proses hukumnya belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Tarmeizi.

Lebih dari 2 bulan sejak laporan, belum ada tindakan penangkapan. Padahal alat bukti sudah tersedia. Keterlambatan ini, kata Tarmeizi, melukai rasa keadilan korban dan keluarga.
Ia mendesak Kapolda Bengkulu yang baru untuk turun tangan langsung, mengawasi dan memastikan penyidikan Polresta Bengkulu berjalan profesional.
“Penegakan hukumnya tidak boleh berlarut-larut. Anak-anak berhak dapat perlindungan dan kepastian hukum. Kami minta pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai UU Perlindungan Anak agar ada efek jera,” desaknya.
Tuntutan Keluarga: Tangkap dan Adili
Y.A hanya punya satu tuntutan: hukum ditegakkan sekarang juga.
“Kami hanya meminta keadilan untuk anak kami. Tolong pelakunya segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sampai berita ini naik, Polresta Bengkulu belum memberikan keterangan resmi soal status penangkapan terlapor.
Kasus ini jadi catatan merah. Negara wajib hadir. Karena setiap hari keterlambatan adalah luka tambahan bagi korban. Anak Bengkulu berhak aman, dan hukum harus membuktikannya. (Red)
–








