DINAS TPH&NAK MUSI RAWAS DICATAT GAGAL TRANSPARAN – GPKP: BUKA DATA PUPUK SUBSIDI ATAU SIAP DILAPORKAN KE KOMISI INFORMASI

More articles

MUSI RAWAS, Investigasi.News– Penyaluran pupuk bersubsidi yang dibiayai uang rakyat hingga kini terkesan ditutup rapat oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPH&Nak) Kabupaten Musi Rawas. Kondisi ini memicu keresahan masif, terutama dari Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaruan (GPKP) yang sebagian besar merupakan anak-anak petani.

 

Dalam aksi demonstrasi di halaman kantor dinas terkait, massa yang dipimpin koordinator GPKP, Neka, menyatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi terkesan tidak transparan, tidak akuntabel, dan cenderung menghindar pengawasan publik. Sikap tersebut dinilai sebagai pelanggaran etika, kegagalan kepemimpinan, dan penghindaran tanggung jawab jabatan publik.

 

“Kepala Dinas tidak menemui massa, malah bersembunyi di balik utusan ASN yang tidak mampu menjawab tuntutan utama kita: data poktan penerima, kuota alokasi, mekanisme penyaluran dari produsen hingga kios, serta sistem pengawasan beserta buktinya,” ujar Neka tegas.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Kapolsek BatSel Jemput Bola

 

Ia menegaskan bahwa penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, yang menyatakan seluruh informasi mekanisme penyalurannya tidak boleh tertutup atau disembunyikan dari rakyat.

 

“Sikap tidak transparan Dinas TPH&Nak adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik wajib menyediakan informasi secara aktif dan dilarang menghambat, menunda, atau mengalihkan permintaan,” jelasnya.

 

Neka juga menolak tuntutan agar mereka meminta izin kepada Kepala Dinas dan Bupati untuk mendapatkan data, yang dinilai sebagai akal-akalan birokrasi untuk mengulur waktu dan menghindari keterbukaan.

Baca Juga :  Pjs Bupati Asahan Sambut Para Peserta Jelajah Bumi Asahan

 

“Rakyat tidak perlu mengemis untuk mendapatkan informasi yang seharusnya diumumkan secara aktif. Hak publik atas informasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pejabat – undang-undang tidak tunduk pada kekuasaan apalagi oligarki,” tegasnya.

 

Menurutnya, menutup informasi publik sama saja membuka ruang penyelewengan. Setiap penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi merupakan kejahatan terhadap petani dan ancaman bagi ketahanan pangan yang termasuk pelanggaran hukum.

 

Berangkat dari hal itu, GPKP mengeluarkan tuntutan tegas:

 

1. Menyatakan Kepala Dinas TPH&Nak Kabupaten Musi Rawas gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

2. Menuntut pembukaan total dan tanpa syarat seluruh data serta mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

3. Mendesak Bupati segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas yang terbukti menghindar pengawasan publik.

Baca Juga :  Danrem 071 : E-Sport Championship Bina Wawasan Kebangsaan Generasi Muda

4. Menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran UU KIP ke Komisi Informasi dan lembaga pengawas terkait.

 

“Kami tidak akan berhenti dan tidak akan diam – pupuk bersubsidi adalah hak petani, bukan milik pejabat, dan bukan alat permainan kekuasaan,” pungkas Neka.(Kenny)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest