Ancaman Kepunahan Hutan Mukomuko: Pengalihfungsian Lahan Masuk Agenda RDP Komisi IV DPR RI  

More articles

MUKOMUKO ,Investigasi.News– Krisis lingkungan yang mengancam keberlangsungan hutan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini naik ke tingkat nasional. Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Cabang Mukomuko telah menyelesaikan penyusunan dokumen lengkap terkait dugaan perambahan dan pengalihfungsian kawasan hutan secara ilegal.

Masalah ini akan dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, beriringan dengan kasus serupa di Sulawesi Barat.

 

Kabupaten Mukomuko memiliki kekayaan hutan seluas 80.022 hektare, yang terbagi menjadi Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Konservasi. Kawasan strategis ini meliputi Hutan Produksi Air Rami (5.058 ha), Air Teramang (4.780 ha), Air Dikit (2.260 ha), Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh I (22.260 ha), Air Ipuh II (16.748 ha), Air Manjuto (25.970 ha), serta Hutan Produksi Konservasi Air Manjuto (2.891 ha).

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu, Diskominfo Agam Siagakan Jaringan Internet

 

Namun, data administrasi yang rapi itu bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan, penelusuran, dan verifikasi LP.K-P-K, sekitar 60 persen dari total kawasan hutan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Lahan yang seharusnya dijaga kelestariannya kini dikuasai oleh beragam pihak: mulai dari masyarakat, pengusaha, hingga diduga kuat melibatkan oknum pejabat negara dan mantan pejabat daerah.

 

Kondisi makin mengkhawatirkan dengan temuan bahwa salah satu perusahaan besar di wilayah ini diduga mengubah fungsi kawasan hutan perlindungan khusus seluas sekitar 2.800 hektare. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat, mengingat kawasan konservasi memiliki fungsi mutlak dan tidak boleh diubah peruntukannya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Dalam Acara Penyampaian Laporan Reses DPRD Kabupaten Asahan Tahap III Per Daerah Pemilihan Tahun 2023

 

Wakil Ketua LP.K-P-K Mukomuko, Alpinda Nopra, menegaskan pihaknya telah menyiapkan berkas lengkap dengan data dan bukti sah yang akan menjadi pokok bahasan utama di RDP nanti. “Pembahasan tidak hanya soal Mukomuko, tapi juga kami sandingkan dengan kasus pelanggaran lahan yang marak di Sulawesi Barat,” ujarnya tegas.

 

Langkah pengawalan tidak berhenti di DPR RI. LP.K-P-K berkomitmen menyerahkan seluruh temuan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat, agar penindakan dilakukan secara menyeluruh, adil, dan tidak pandang bulu.

 

Alpinda juga menyoroti bahwa penindakan sejauh ini dinilai belum menyentuh akar masalah. Penanganan terhadap beberapa perusahaan seperti PT BAT dan PT API, serta penetapan tiga tersangka dari kalangan pelaku lapangan, dianggap belum cukup. Masih banyak perusahaan besar, pemodal, pengusaha, dan oknum pejabat yang diduga menikmati keuntungan dari pengalihfungsian hutan secara ilegal namun belum tersentuh hukum.

Baca Juga :  Buka MTQ ke-41 di Kuranji, Sekda Andree Algamar Apresiasi Kegiatan

 

Pihaknya pun mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Mukomuko. Ada persepsi di masyarakat bahwa penindakan berjalan timpang dan diskriminatif, atau dikenal sebagai pola “tebang pilih”.

 

“Apakah harus menunggu hutan habis tak bersisa untuk generasi mendatang? Pelanggaran sudah nyata, tapi seolah kita buta dan tuli. Satwa dan ekosistem terancam punah. Jika respons pemerintah lambat atau mengabaikan, kami akan bawa masalah ini langsung ke hadapan Bapak Presiden,” tegas Alpinda sebagai penutup pernyataan sikap.

 

LP.K-P-K berharap pembahasan di tingkat nasional ini menjadi titik balik untuk menyelamatkan sisa hutan Mukomuko dari kepunahan akibat eksploitasi bertahun-tahun. (Hidayat)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest