
BENGKULU, Investigasi.News— Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit III Tipidkor melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu, pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan pada 29 Oktober 2026.
Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YR dan JS, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses hukum. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi para tersangka maupun kuasa hukumnya sesuai Kode Etik Jurnalistik.






