Beranda KOTA/KABUPATEN BENGKULU Mantan Dewan dan Ketua Aliansi Buruh Kini Berstatus Tersangka Dugaan Pengeroyokan di...

Mantan Dewan dan Ketua Aliansi Buruh Kini Berstatus Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kandang Limun

0
12
Mantan Dewan dan Ketua Aliansi Buruh Kini Berstatus Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kandang Limun. Rabu 4/11/2026.( foto: inves)

BENGKULU, Investigasi.News -Sosok berinisial RG itu disebut-sebut di ruang publik sebagai mantan anggota dewan sekaligus yang pernah dikaitkan dengan Aliansi Buruh dan aksi soal layanan parkir di minimarket. Redaksi masih melakukan verifikasi terkait latar belakang tersebut dan membuka ruang hak jawab.

Sosok tersebut kini berhadapan dengan proses hukum. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 dengan nomor SP2HP/108/XI/2026/Unit Reskrim tertanggal 2 November 2026 dari Polsek Muara Bangkahulu, RG telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua temannya berinisial KRA dan AD.

SP2HP tersebut ditujukan kepada pelapor berinisial T, S.H., M.H., dan merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/67/VI/2026/SPKT/POLSEK MUARABANGKAHULU tanggal 18 Juni 2026.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Akademisi Unib Sarankan Pemasangan “Surge Protection Device” untuk Antisipasi Dampak Petir akibat SUTT di Desa Padang Kuas

Peristiwa yang menjadi objek laporan itu disebut terjadi di Jl. WR. Supratman No.42 RT.08 RW.01 Kel. Kandang Limun, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, pada hari Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB.

Kontras inilah yang menjadi sorotan publik. Di satu sisi, RG disebut-sebut sebagai sosok yang kerap tampil di depan dalam aksi-aksi buruh dan menyuarakan tuntutan kesejahteraan. Di sisi lain, dalam perkara ini penyidik menempatkan RG bersama KRA dan AD sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan.

Penyidik dalam SP2HP tersebut menyampaikan telah diupayakan mekanisme keadilan restoratif dengan melayangkan surat undangan kepada para pihak.

Penyidik juga menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta setelah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Terhadap RG dan kedua temannya tersebut, penyidik menyampaikan telah dilayangkan surat panggilan dan telah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Wakil Walikota Bengkulu Hadiri Grand Opening Proshop DND di Lapangan Golf Lingkar Barat

Untuk tindak lanjut, penyidik menyampaikan akan melengkapi administrasi penyidikan, menyusun berkas perkara dan meneliti kembali berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk Tahap I.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyidikan. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada RG maupun kuasa hukumnya, untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.(Red)