Papan Proyek Rp14,4 Miliar Kantor Walikota Bengkulu Janggal: Tanpa Nomor Kontrak dan Tulis Waktu 17/0, Langgar Perpres Pengadaan

More articles

BENGKULU , Investigasi.news –Papan proyek rehabilitasi Kantor Walikota Bengkulu senilai Rp14,4 Miliar terpantau janggal. Papan proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nomor kontrak dan tanggal pelaksanaan, serta terdapat kesalahan penulisan waktu pelaksanaan.Kamis 15/10/2026

Berdasarkan pantauan http://Investigasi.news di lokasi, papan proyek mencantumkan pekerjaan Peningkatan atau Rehabilitasi atau Pembangunan Kantor Walikota dengan nilai Rp14.463.198.000 bersumber dari APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Pelaksana pekerjaan tercatat CV. Bangun Mega Utama dengan konsultan pengawas CV. Pribia.

Kejanggalan pertama terlihat pada tulisan waktu pelaksanaan yang tertulis 17/ 0 atau seratus tujuh puluh hari kalender. Penulisan 17/ 0 dengan tanda garis miring tersebut tidak sesuai dengan penulisan angka 170 hari kalender sebagaimana lazimnya papan proyek pemerintah.

Baca Juga :  BINTANG KDI BELLA SAFRIANI AKAN KEMBALI HIBUR WARGA MUKOMUKO; ACARA KONSER DAN PASAR MALAM SIAP MERIAHKAN MALAM MINGGU  

Kejanggalan kedua, papan proyek tersebut tidak mencantumkan nomor kontrak, tanggal mulai pekerjaan, dan tanggal selesai pekerjaan.

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap paket pekerjaan konstruksi wajib memiliki surat perjanjian atau kontrak yang memuat nomor kontrak, tanggal kontrak, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan. Kontrak tersebut merupakan hasil dari tahapan lelang di LPSE, penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, dan penandatanganan perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia.

Dokumen kontrak tersebut menjadi dasar hukum untuk pencairan anggaran, penerbitan jaminan pelaksanaan, penghitungan denda keterlambatan, serta menjadi dokumen utama yang diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Setujui Usulan Raperda APBDP 2022

Tanpa adanya nomor kontrak dan tanggal kontrak di papan proyek, publik tidak dapat menelusuri proses pengadaan paket tersebut di LPSE Kota Bengkulu, termasuk kapan pekerjaan dimulai dan kapan harus selesai.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan bahwa setiap pengeluaran APBD harus didukung dokumen yang tertib administrasi sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Standar papan proyek sendiri diatur dalam Peraturan Menteri PUPR sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Papan proyek berfungsi sebagai sarana transparansi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Pejabat Pembuat Komitmen paket tersebut, CV. Bangun Mega Utama selaku pelaksana, dan CV. Pribia selaku konsultan pengawas terkait tidak dicantumkannya nomor kontrak dan kesalahan penulisan waktu pelaksanaan pada papan proyek.

Baca Juga :  Maju Ke DPR RI, Suimi Fales Harapkan Doa dan Dukungan Masyarakat Bengkulu

Redaksi Investigasi.news membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM Investigasi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest