Ade Putra Bayu S.H Tancap Plang: Berani Masuk Tanah Prof. Ratnawati, Siap Hadapi Proses Pidana

More articles

BENGKULU, Investigasi.news -Advokat Ade Putra Bayu, S.H dari Kantor Hukum Ade Justitia selaku kuasa hukum Prof. dr. Ratnawati melakukan pemasangan plang kepemilikan tanah pada Senin (13/10) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Plang bertuliskan TANAH MILIK: Prof. dr. RATNAWATI SERTIFIKAT TAHUN 1978 DILARANG MASUK TANPA IZIN tersebut dipasang langsung oleh Ade Putra Bayu, S.H bersama tim di lokasi sengketa.

 

Dalam keterangannya di lokasi, Ade Putra Bayu, S.H memberikan warning keras bagi pihak manapun yang mencoba masuk, menguasai, maupun menanam di atas tanah milik kliennya tanpa izin resmi.

 

“Kami tegaskan dilarang masuk dan menguasai tanpa izin. Siapa berani masuk berarti siap untuk kami tempuh upaya hukum pidana dan perdata,”_tegas Ade Putra Bayu, S.H di depan plang tersebut.

Baca Juga :  TEKANAN TERHADAP KEMERDEKAAN PERS: DARI PESAN WHATSAPP HINGGA SERANGAN DI MEDIA SOSIAL

 

Advokat Ade Justitia itu juga mengungkapkan bahwa surat tanah yang digunakan pihak terlapor diduga palsu. Pihaknya menyebut pemilik surat tersebut saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

 

“Alas hak milik terlapor saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Dugaan kami surat palsu Pasal 392 ayat 2. Nanti kita uji keabsahannya di peradilan,” ujar Ade Putra Bayu, S.H.

 

Meski menempuh jalur hukum tegas, Ade Putra Bayu, S.H menyebutkan kliennya Prof. dr. Ratnawati sebagai korban masih membuka ruang damai jika ada itikad baik dari pihak terlapor.

 

“Kami buka jalan damai kalau ada itikad baik maka kita terima, kalau tidak kita lanjutkan,” Tegas Ade

Baca Juga :  REHAB MESS PEMDA DI BIBIR PANTAI DIDUGA TABRAK ATURAN NEGARA

 

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang turut serta membantu penguasaan lahan secara melawan hukum karena dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

 

Di akhir pernyataan, Ade Putra Bayu, S.H menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta jajaran Polda Bengkulu yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.(Red)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest