Ayahnya Anggota Dewan, Anaknya Jadi Terlapor Dugaan Penggelapan Mobil Rp80 Juta di Seluma

More articles

SELUMA ,Investigasi.News -Kasus dugaan penggelapan mobil senilai Rp80 juta di Pasar Tais, Kabupaten Seluma menjadi sorotan publik. Pasalnya, terlapor dalam perkara tersebut diduga merupakan putra dari oknum anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum korban, Arif Hidayatullah, S.H., kepada awak media.

Arif menjelaskan, kliennya berinisial TM (38), warga Pasar Tais, menitipkan satu unit mobil di rumah Sdr. AG di kawasan Jalan Umar Ahmad pada 13 Juli 2025. Namun saat hendak diambil, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Berdasarkan keterangan saksi AG, mobil tersebut dibawa oleh terlapor inisial R. Ketika klien kami hubungi, terlapor justru menyampaikan ingin memiliki mobil tersebut dan meminta bukti kepemilikan,” ujar Arif, Senin (12/10).

Baca Juga :  TEKANAN TERHADAP KEMERDEKAAN PERS: DARI PESAN WHATSAPP HINGGA SERANGAN DI MEDIA SOSIAL

Akibat peristiwa tersebut, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. Arif menegaskan, bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB masih dipegang sepenuhnya oleh kliennya.

Terkait proses hukum, Arif memastikan pihaknya telah menempuh jalur resmi dan laporan telah diterima oleh SPKT Polres Seluma.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Seluma yang telah menerima laporan kami secara profesional dan humanis. Kami percaya penuh penyidik akan bekerja sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” kata Arif.

Mengenai latar belakang terlapor yang ramai diperbincangkan, Arif menyebut pihaknya masih berpegang pada informasi lapangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun di lapangan, terlapor inisial R diduga merupakan putra dari oknum anggota DPRD Kabupaten Seluma. Ini masih dugaan dan perlu pembuktian lebih lanjut oleh penyidik. Yang kami laporkan adalah perbuatan person-nya, bukan institusi DPRD. Hukum harus berlaku sama untuk semua, equality before the law,” tegasnya.

Baca Juga :  REHAB MESS PEMDA DI BIBIR PANTAI DIDUGA TABRAK ATURAN NEGARA

Arif menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar korban mendapat kepastian hukum.

“Kami akan kawal sesuai koridor hukum. Apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian, kami akan mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 31 dan Pasal 33,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor inisial R dan pihak anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut belum berhasil dimintai keterangan. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi berimbang.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(Red)

 

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest