BENGKULU, Investigasi.News- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial WF (41), warga Kelurahan Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, dan PN (41), warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Keduanya diamankan pada Kamis (1/10/2026) dini hari. Penindakan dilakukan setelah personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya dua bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 23 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak kacamata berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu butir yang diduga narkotika jenis inex yang dibungkus menggunakan tisu, satu plastik klip bening berukuran kecil, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau tosca, serta satu buah kotak kacamata berwarna hitam.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Imam Wijayanto, .S.IK, M.H menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta pengujian dan penimbangan barang bukti secara resmi.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan maupun asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut,” ujarnya.





