Oknum Ketua Buruh Berinisial RG Terseret Kasus Dugaan Pengeroyokan Advokat di Bengkulu

More articles

KOTA BENGKULU – Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang advokat di Kota Bengkulu terus ditangani secara profesional oleh Polsek Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menunjukkan transparansi dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.

Korban diketahui advokat berinisial T, S.H., M.H. (55), yang melaporkan peristiwa pada 18 Juni 2026 dengan Nomor: LP/B/67/VI/2026/SPKT/POLSEK MUARA BANGKA HULU/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.

Peristiwa dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, saat korban sedang mendampingi klien melihat sebidang tanah.

Polisi Bergerak Cepat: Visum, Sita Barang Bukti, Periksa 11 Saksi

Baca Juga :  TEKANAN TERHADAP KEMERDEKAAN PERS: DARI PESAN WHATSAPP HINGGA SERANGAN DI MEDIA SOSIAL

Berdasarkan dokumen SP2HP ke-3 Nomor: SP2HP/67/VIII/2026/Reskrim tanggal 19 Agustus 2026, penyidik Polsek Muara Bangkahulu telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan sesuai prosedur.

Langkah tersebut meliputi penerimaan hasil Visum Et Repertum atas nama korban, penyitaan barang bukti, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah RG Bin MSG, yang dalam informasi yang dihimpun diduga merupakan oknum Ketua Serikat Buruh.

Adapun saksi lain yang diperiksa berinisial T, S.H., M.H., A WR, AB M, SBK, KU, FA B, MH, AR H, AD, dan KR A.

Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka, Akan Gelar Perkara di Polresta

Melalui SP2HP ke-4 Nomor: SP2HP/71/VI/2026/Reskrim tanggal 26 Agustus 2026, penyidik menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara internal, penyidik memilih untuk bersikap hati-hati dan profesional dengan belum menetapkan tersangka.

Baca Juga :  TEKANAN TERHADAP KEMERDEKAAN PERS: DARI PESAN WHATSAPP HINGGA SERANGAN DI MEDIA SOSIAL

Sikap tersebut diambil karena keterangan para saksi yang diperiksa sebelumnya belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, sehingga penyidik membutuhkan pendalaman lebih lanjut agar penetapan tersangka tepat dan tidak keliru.

Sebagai bentuk keseriusan, penyidik Polsek Muara Bangkahulu telah merencanakan tindak lanjut berupa pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, koordinasi dengan ahli pidana untuk memperkuat pembuktian, pemanggilan saksi tambahan atas nama Rosmiyati, dan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan di tingkat Polresta Bengkulu.

Perkara ini ditangani dengan persangkaan Pasal 262 KUHP tentang dugaan pengeroyokan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman sesuai SOP. Redaksi juga akan berupaya meminta tanggapan dari pihak berinisial RG untuk pemberitaan yang berimbang.

Baca Juga :  TEKANAN TERHADAP KEMERDEKAAN PERS: DARI PESAN WHATSAPP HINGGA SERANGAN DI MEDIA SOSIAL

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Polri dan video berdurasi 26 detik yang beredar, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: LVP

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest