TEKANAN TERHADAP KEMERDEKAAN PERS: DARI PESAN WHATSAPP HINGGA SERANGAN DI MEDIA SOSIAL

More articles

BENGKULU, INVESTIGASI.NEWS – Redaksi Investigasi.News mendokumentasikan sejumlah komunikasi dan komentar di media sosial yang muncul setelah pemberitaan mengenai polemik parkir di gerai Alfamart dan Indomaret serta informasi terkait dugaan keterlibatan donatur dalam pembagian 500 paket MBG.

Rangkaian komunikasi tersebut datang dari beberapa pihak dan terjadi melalui saluran yang berbeda, mulai dari WhatsApp pribadi hingga kolom komentar TikTok. Redaksi menilai rangkaian peristiwa ini perlu disampaikan kepada publik secara proporsional karena menyangkut batas antara hak setiap pihak untuk memberikan keberatan dengan hak media untuk menjalankan fungsi jurnalistik.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

PESAN WHATSAPP DAN PERNYATAAN AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM

Pada 14 September 2026, seseorang bernama Suherman, yang menggunakan foto profil berlogo Lembaga Bantuan Hukum Ade & Associate dan akun WhatsApp dengan nama pengguna “suhermanherman46670”, menghubungi pihak Redaksi.

Dalam komunikasi tersebut, yang telah didokumentasikan Redaksi, terdapat keberatan terhadap pemberitaan Investigasi.News mengenai pernyataan “Jangan Ada Intimidasi”.

Ketika Redaksi menawarkan penyelesaian melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi, pihak tersebut menyatakan bahwa menurut tim hukum yang bersangkutan tidak terdapat istilah hak jawab atau klarifikasi dan menyampaikan bahwa pemberitaan yang dianggap tidak benar akan didalami melalui proses hukum.

Ia juga menyebut Pasal 434 ayat (1) serta menyampaikan rencana rapat aliansi untuk membahas pemberitaan tersebut.

Redaksi tidak mempersoalkan hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun, Redaksi berpandangan bahwa keberatan terhadap karya jurnalistik sebaiknya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme pers yang tersedia.

Dewan Pers sendiri menyatakan bahwa sengketa pers memiliki mekanisme pengaduan yang mencakup karya jurnalistik maupun kegiatan jurnalistik.

KETUA LBH MENGAKUI HUBUNGAN DENGAN PIHAK YANG MENGHUBUNGI REDAKSI

Pada 15 September 2026, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Adv. M Ade Af dan mengaku sebagai Ketua LBH Ade Associate menghubungi Redaksi.

Dalam komunikasi tersebut, yang juga telah didokumentasikan, yang bersangkutan menyatakan bahwa Suherman merupakan stafnya.

Redaksi mencatat bahwa dalam komunikasi berikutnya muncul permintaan agar media tidak menaikkan pemberitaan yang dinilai “miring”.

Bagi Redaksi, pernyataan semacam itu perlu ditempatkan secara hati-hati: keberatan terhadap isi berita merupakan hak setiap pihak, tetapi keputusan redaksional mengenai pemberitaan tetap merupakan bagian dari independensi pers sepanjang proses jurnalistik dijalankan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan kepentingan umum.

KOMENTAR DI TIKTOK DAN PERDEBATAN DI RUANG DIGITAL

Rangkaian berikutnya muncul melalui kolom komentar akun TikTok resmi Investigasi.News.

Salah satu akun dengan nama “REandRA” memberikan komentar yang mempertanyakan kredibilitas jurnalis Investigasi.News dan menyebut pemberitaan media tersebut provokatif.

Redaksi tidak akan menyimpulkan siapa pemilik atau pengendali akun tersebut tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Komentar tersebut tetap didokumentasikan sebagai bagian dari kronologi karena muncul dalam periode yang sama dengan polemik pemberitaan dan komunikasi melalui WhatsApp.

Bagi Redaksi, kritik terhadap media merupakan bagian dari ruang publik yang harus dihormati. Namun, kritik semestinya diarahkan pada substansi berita dan dapat diuji dengan data, dokumen, serta hak jawab, bukan semata-mata pada pribadi wartawan.

FAKTA, BUKAN PENGHAKIMAN

Redaksi Investigasi.News menyadari bahwa setiap informasi yang diterbitkan harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, Redaksi tidak menyatakan bahwa rangkaian komunikasi tersebut merupakan tindakan pidana sebelum ada proses dan penilaian hukum dari pihak yang berwenang.

Yang diberitakan adalah fakta mengenai adanya komunikasi, isi keberatan, pernyataan yang disampaikan kepada Redaksi, serta komentar di media sosial yang telah didokumentasikan.

REDaksi MENJAGA DOKUMENTASI

Redaksi telah menyimpan dokumentasi komunikasi WhatsApp, identitas akun sebagaimana tampil pada saat komunikasi berlangsung, tangkapan layar komentar media sosial, serta kronologi komunikasi.

Dokumentasi tersebut akan digunakan sebagai bahan apabila diperlukan dalam proses pengaduan atau klarifikasi kepada Dewan Pers maupun langkah hukum lain yang relevan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara resmi kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Ruang tersebut terbuka melalui mekanisme redaksi, bukan melalui tekanan terhadap wartawan secara pribadi.

KEMERDEKAAN PERS DAN TANGGUNG JAWAB BERJALAN BERSAMA

Kemerdekaan pers bukan berarti media bebas dari koreksi.

Sebaliknya, kemerdekaan pers juga bukan berarti setiap keberatan terhadap berita dapat berubah menjadi tekanan terhadap wartawan atau intervensi terhadap keputusan redaksi.

Pers wajib bertanggung jawab terhadap berita yang diterbitkannya. Pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, koreksi dan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Dewan Pers pada 2026 kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, Investigasi.News memilih tetap bekerja dengan dokumen, verifikasi, konfirmasi dan mekanisme hukum.

Bukan dengan tekanan.

Bukan dengan intimidasi.

Dan bukan dengan penghakiman.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, tunjukkan bagian yang keliru dan berikan data pembandingnya.

Jika terdapat keberatan, gunakan hak jawab dan hak koreksi.

Jika terdapat sengketa pers, tersedia mekanisme Dewan Pers.

Publik berhak mengetahui fakta.

Pers berkewajiban menguji fakta.

Dan semua pihak berkewajiban menghormati hukum.

Redaksi Investigasi.News

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest