Tegas Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Amankan 7 Tersangka Operasi Antik Nala 2026

More articles

Rejang Lebong,Investigasi.News Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026.

 

Hal tersebut disampaikan dalam press release resmi Polres Rejang Lebong terkait hasil pelaksanaan Operasi Kewilayahan dengan sandi “Operasi Antik Nala 2026”, yang bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,Senin 8 Juni 2026.

 

Dalam operasi tersebut, Polres Rejang Lebong melibatkan sebanyak 27 personel yang tergabung dalam empat satuan tugas (satgas), yakni satgas preemtif, preventif, penegakan hukum (gakkum), dan bantuan operasi (banops).

Baca Juga :  Gelar Doa Bersama, Kapolda Jabar: “Teladani Akhlak Nabi untuk Kedamaian Bangsa”

 

Berdasarkan data yang dirilis, target operasi (TO) yang menjadi sasaran meliputi lima target orang, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, 69 lokasi, serta 105 kegiatan yang dilakukan selama operasi berlangsung.

 

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan mengamankan tujuh orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, lima tersangka merupakan target operasi (TO), sementara dua tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan di luar target operasi (non-TO).

 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga :  Transformasi Pendidikan Polri, Materi Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Menjadi Kurikulum S1 Bintara Polwan

 

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,47 gram dan ganja seberat 11,85 gram.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 unit sepeda motor, 2 unit alat hisap bong, uang tunai sebesar Rp1.600.000, 2 unit telepon genggam, 42 lembar plastik klip, 4 buah pipet, 1 buah kaca pirex, serta 2 buah korek gas.

 

Selain barang-barang tersebut, petugas juga menyita sejumlah benda lainnya berupa 1 lembar celana chinos warna krem, 1 lembar potongan kertas, 1 buah tas hitam merek Mercure, dan 1 kotak rokok merek Sempurna yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Baca Juga :  Resmikan Polres Pulau Taliabu, Kapolda Malut Disambut Hangat Oleh Bupati Aliong Mus

 

IPTU Hengki Hermansyah, S.H., juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

 

“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rejang Lebong,” demikian disampaikan dalam rilis tersebut.(prida)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest