Bengkulu, investigasi.news – Tim Gabungan Resmob Macan Gading Polresta dan Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, 25 Maret 2025.
Keempat tersangka yakni BA, RA, IP, dan RJ, yang berasal dari Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, mereka di tangkap di kawasan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, setelah dilakukan pengejaran oleh polisi.
Keempat tersangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang menyebabkan kerugian hingga Rp 15.500.000 pada salah satu korban di Kandang Limun.
Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengatakan, bahwa sebelumnya yang ditangkap ada tiga tersangka (BA, IP, dan RA) itu dilakukan pengejaran di Bengkulu Tengah atau Benteng, pada saat subuh hari.
“Pada saat itu mereka membawa barang buktinya atau hasil curiannya menuju ke Curup, jadi mereka sedang menuju ke Curup ketahuan sama anggota kita, kebetulan anggota kita lagi patroli,” kata Kombes Pol Sudarno.
Empat orang tersebut melancarkan aksinya dengan monitoring terlebih dahulu situasi yang menjadi targetnya. Saat situasi aman, barulah pelaku melancarkan aksinya dengan modus merusak kunci stang.
“Proses penangkapannya cukup dramatis karena penangkapan ini sempat kita tabrak menggunakan mobil, karena mereka sempat ingin kabur,” tambahnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Indah)