Kemenkumham Bengkulu Kukuhkan 43 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Bengkulu resmi mengukuhkan 43 Desa/Kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Kamis (05/12/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa menjelaskan jika pengukuhan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum.

“Terbentuknya Desa dan Kelurahan Sadar Hukum ini saya yakini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum,” kata Santosa.

Dikatakan Santosa, dengan adanya pengukuhan ini akan menjadi dasar ketetapan Desa/Kelurahan sadar hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.

“Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI,” ujar Santosa.

Baca Juga :  Penyidik KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu

Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menyampaikan bahwa desa/kelurahan sebagai unit pemerintahan yang akan berhadapan langsung dengan masyarakat perlu memiliki kemampuan dalam memimpin warga, dan juga menghadapi berbagai permasalahan hukum.

“Kita ketahui bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat ialah modal penting bagi pemerintah daerah untuk menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan,” ucap Rosjonsyah.

Piagam pengukuhan ini diterima oleh kepala desa dan lurah dari 4 kabupaten dan satu kota. Meliputi 12 lurah di Kota Bengkulu, enam kepala desa dan lurah di Kabupaten Lebong, 11 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 kepala desa dan lurah di Kabupaten Seluma, dan tiga kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  Demi Bahagiakan Warganya, Wawali Dedy Rela Lakukan Ini

Kota Bengkulu : Kelurahan Bentiring Permai, Kelurahan Sidomulyo, Kelurahan Dusun Besar, Kelurahan Padang Jati, Kelurahan Timur Indah, Kelurahan Jalan Gedang, Kelurahan Lingkar Barat, Kelurahan Lingkar Timur, Kelurahan Padang Harapan, Kelurahan Kandang Limun, Kelurahan Kebun Tebeng, Kelurahan Tanah Patah.

Kabupaten Lebong : Desa Nangai Tayau, Kelurahan Pasar Muara Aman, Desa Daneu, Kelurahan Amen, Kelurahan Tanjung Agung, Kelurahan Embong Panjang.

Kabupaten Bengkulu Selatan : Desa Simpang Pino, Desa Tungkal I, Desa Lubuk Sirih Ilir, Desa Batu Kuning, Desa Batu Bandung, Desa Pagar Dewa, Desa Babatan Ulu, Desa Talang Indah, Desa Telaga Dalam, Desa Keban Jati, Desa Tanjung Alam.

Kabupaten Seluma : Kelurahan Puguk, Kelurahan Dermayu, Desa Lokasi Baru, Desa Tanjung Agung, Kelurahan Lubuk Kebur, Desa Talang Tinggi, Desa Tenangan, Desa Tangga Batu, Kelurahan Pasar Tais, Desa Sido Sari, Desa Sido Luhur.

Baca Juga :  Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Dalam Kunkernya

Kabupaten Rejang Lebong : Desa Watas Marga, Desa Suban Ayam, Desa Bandung Marga.

Diketahui, Provinsi Bengkulu memiliki total 1.514 desa dan kelurahan. Saat ini, hanya 116 dari jumlah tersebut yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari angka ini, 73 desa/kelurahan telah diakui secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2013, sementara 43 desa/kelurahan lainnya baru saja mendapatkan pengukuhan hari ini.

Penulis : Intan Putri Aqilah
Ediotr : Annisa Putri Khafifa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest