Tim Jaksa Agung Muda PIDSUS Sita Rp288 Miliar dalam Kasus Pencucian Uang PT Duta Palma Group

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (AM PIDSUS) telah menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait aktivitas korupsi perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain PT Duta Palma Group, lima perusahaan lain seperti PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta bahwa sejumlah perusahaan di sektor perkebunan sawit terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum, menunjukkan bahwa masalah tersebut bukan hanya merupakan kasus individual, tetapi merupakan fenomena sistemik yang dapat merugikan ekosistem dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk kehidupan mereka.

Baca Juga :  Jadi Calon Bupati Jember Sudah Merugikan Rakyat Kecil. Bagaimana Kalau Sudah Jadi Bupati? Yakin Tetap Mau Memilih?

Tim penyidik juga menambahkan PT Asset Pacific sebagai tersangka dalam kasus ini. Semua korporasi tersebut diduga melakukan usaha ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Dampak dari aktivitas ilegal ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang terlibat, tetapi juga oleh masyarakat sekitar, yang sering kali menjadi korban dari kerusakan lingkungan, kehilangan tanah, dan penurunan kualitas hidup akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi ini adalah langkah penting untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Penulis : Intan Putri Aqilah
Editor : Annisa Putri Khafifa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest