Bengkulu, investigasi.news – Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, untuk proses rekapitulasi suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024.
Sementara, untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota, pelaksanaannya akan berlangsung dari tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Kemudian untuk rekap kabupaten dan kota, akan dilakukan mulai 29 November hingga 6 Desember 2024,”ujar Sarjan saat di wawancarai di kantor KPU Provinsi Bengkulu
Dikatakan Sarjan, untuk hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan diselesaikan di tingkat kabupaten/kota masing-masing. Sementara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hasil rekapitulasi suara akan diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
KPU Provinsi Bengkulu juga merencanakan untuk menggelar rapat pleno terbuka guna membahas hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Rapat tersebut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024.
Sarjan mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dalam menunggu hasil akhir perolehan suara dari masing-masing calon kepala daerah. Sarjan berharap agar semua pihak dapat menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Kepada semua pihak, kami mohon untuk bersabar menunggu hasil resmi dari KPU dan jajaran. KPU akan melakukan rekapitulasi suara mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi secara berjenjang. Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif dan menghargai proses pemilihan ini,” tutup Sarjan. (intan)