BENGKULU, Investigasi.News– Unit Reskrim Polsek Selebar, Polresta Bengkulu, melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial pada Januari lalu.
Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum, Trya Farametha, S.H., M.H. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kronologi dan Lokasi Kejadian
Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/Polsek Selebar, tertanggal 27 Januari 2026 yang dilaporkan oleh Urip Supriadi.
Kejadian berlangsung pada hari Selasa, 27 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Jalan Raden Fatah, RT 06 RW 01, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait masalah air PDAM yang berujung pada tindakan kekerasan fisik dan pelemparan batu.
Identitas Tersangka
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Tersangka I:
– Nama: Sudirjo Bin Suwarmin
– Umur: 53 Tahun
– Pekerjaan: Petani
– Alamat: Jl. Raden Fatah RT 20 RW 04 Kel. Sukarami, Kec. Selebar.
2. Tersangka II:
– Nama: Taufik Akbar Bin Sudirjo
– Umur: 29 Tahun
– Pekerjaan: Karyawan Swasta
– Alamat: Jl. Raden Fatah RT 20 RW 04 Kel. Sukarami, Kec. Selebar.
Barang Bukti
Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, antara lain:
1. Satu buah batu dengan bentuk tidak beraturan (panjang 7 cm, tinggi 5 cm) yang diduga digunakan sebagai senjata atau alat pelaku.
2. Satu buah baju warna coklat.
3. Satu buah kacamata dengan bingkai warna hitam.
Dengan diserahkannya berkas perkara dan tersangka tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat menuju proses persidangan.
(Redaksi)







