Beranda blog Halaman 3

Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah

0
Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah. (Foto:ist)

JAKARTA, Investigasi.News– Densus 88 Antiteror Polri melalui Direktorat Pencegahan (Ditcegah) bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggelar Workshop Sekolah Ramah Anak untuk memperkuat pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET), sekaligus mengantisipasi perundungan siber atau cyberbullying di lingkungan pendidikan.

 

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Lantai 5, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tersebut diikuti 343 peserta, terdiri atas wakil kepala sekolah bidang kesiswaan SMP se-DKI Jakarta dan unsur wakil kesiswaan SSG sesuai data penyelenggara.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kombes Pol Moh Dofir dari Ditcegah Densus 88 AT Polri dan Ernita Napitu, M.Pd., Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Adapun narasumber yang memberikan materi yakni AKP Mirza Triyuna P, S.Kom., M.H., M.T.I., dari Ditcegah Densus 88 AT Polri; Retno Listyrini dari Kasubkel PAUD Dikmas Sudin 1 Jakarta Utara; serta Dra. Rosnalisa Z, M.Si., CHT, konselor dan psikolog klinis Alazka Kids Development.

 

Kombes Pol Moh Dofir menegaskan, tenaga pendidik memiliki peran penting dalam upaya pencegahan IRET karena berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran dan pembentukan karakter.

 

“Pencegahan IRET di lingkungan pendidikan membutuhkan sinergi dan peran aktif seluruh pihak, khususnya tenaga pendidik. Sekolah memiliki peran strategis dalam membangun karakter peserta didik, menanamkan nilai toleransi, serta menumbuhkan sikap saling menghormati di tengah keberagaman,” ujar Dofir.

 

Ia menambahkan, pemahaman tenaga pendidik perlu diperkuat agar mampu mengenali indikasi awal penyebaran paham ekstremisme maupun perilaku perundungan, termasuk yang terjadi di ruang digital.

 

“Melalui workshop ini, kami berharap para tenaga pendidik semakin memahami pentingnya deteksi dini, edukasi, dan langkah pencegahan yang tepat. Dengan kolaborasi berkelanjutan antara Densus 88 AT Polri dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kita dapat bersama-sama mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan ramah anak,” tambahnya.

 

Selain pencegahan IRET, workshop ini membahas penanganan cyberbullying yang dapat memengaruhi kepercayaan diri, hubungan sosial, kenyamanan belajar, hingga perkembangan psikologis peserta didik. Tenaga pendidik diharapkan mampu mengenali tanda-tanda siswa yang membutuhkan bantuan serta memahami mekanisme penanganan dan pendampingan yang mengutamakan perlindungan anak.

 

Penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Peserta didik perlu dibekali kemampuan menyikapi informasi secara kritis, menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, serta menghormati orang lain di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh konten yang mendorong kebencian maupun kekerasan.

 

Melalui kegiatan ini, Ditcegah Densus 88 AT Polri dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memperkuat sinergi dalam meningkatkan kapasitas tenaga pendidik untuk melakukan pencegahan sejak dini. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, komunikasi yang sehat dengan peserta didik, serta pendekatan yang mengedepankan dialog dan kepedulian tanpa memberikan stigma atau pelabelan secara prematur terhadap siswa.

 

Kolaborasi ini diharapkan berlanjut melalui edukasi dan penguatan kapasitas tenaga pendidik secara berkesinambungan, sehingga sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh, membangun karakter, dan menghargai keberagaman.

Mess Pemda Rp14,4 Miliar di Bibir Pantai Direhab Jadi Kantor Walikota, Gubernur Sebut Ubah RTRW Tidak Haram

0
Mess Pemda Rp14,4 Miliar di Bibir Pantai Direhab Jadi Kantor Walikota, Gubernur Sebut Ubah RTRW Tidak Haram. Rabu 13/10/2026.(foto:invs)

BENGKULU, Investigasi.news –Proyek rehabilitasi Mess Pemda Provinsi Bengkulu yang berada di bibir Pantai Panjang Kota Bengkulu senilai Rp14,4 Miliar menjadi sorotan publik. Bangunan yang masih bertuliskan milik Pemerintah Provinsi tersebut saat ini tengah direhab menjadi Kantor Walikota Bengkulu.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan rehabilitasi berat telah berjalan dengan pemasangan kubah baru dan perancah. Di lokasi terpasang papan proyek dengan rincian pekerjaan peningkatan atau rehabilitasi atau pembangunan Kantor Walikota, nilai Rp14.463.198.000 yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu 2026, pelaksana CV. Bangun Mega Utama, dengan tulisan waktu pelaksanaan yang janggal 17/ 0 atau seratus tujuh puluh hari kalender.

 

Terkait proyek tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya menyampaikan pernyataan bahwa merubah Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tidak haram.

 

Pernyataan tersebut perlu dilihat dalam konteks aturan hukum penataan ruang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, revisi RTRW memang dimungkinkan namun hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sekali, kecuali terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis atau terjadi bencana alam besar.

 

Selain batas waktu, perubahan RTRW juga tidak bisa dilakukan oleh kepala daerah sendiri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa RTRW ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Artinya Perda RTRW Provinsi ditetapkan oleh Gubernur bersama DPRD Provinsi, dan Perda RTRW Kota ditetapkan oleh Walikota bersama DPRD Kota. Dengan demikian perubahan RTRW Pantai Panjang dari kawasan pariwisata menjadi perkantoran wajib melalui mekanisme paripurna dan mendapat persetujuan DPRD.

 

Prosedur perubahan RTRW juga diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap perubahan RTRW wajib melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, konsultasi publik, dan mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR BPN.

 

Sementara itu Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW yang saat ini masih berlaku menetapkan kawasan Pantai Panjang sebagai kawasan pariwisata dan sempadan pantai. Selama Perda tersebut belum direvisi secara resmi, maka status hukum kawasan tersebut tetap sebagai pariwisata.

 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur larangan membangun bangunan permanen di sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, kecuali untuk kepentingan vital tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

 

Terkait aspek keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa setiap pengeluaran APBD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah dibahas bersama DPRD. Tertib administrasi aset menjadi bagian dari prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Gubernur Bengkulu, Walikota Bengkulu, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Ketua DPRD Provinsi dan Ketua DPRD Kota Bengkulu terkait status hibah aset Mess Pemda, prosedur perubahan RTRW, dan kesesuaian proyek dengan aturan sempadan pantai.

 

Redaksi Investigasi.news membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Catatan Redaksi : kami menjalankan fungsi kontrol sebagai pers dan media independen.

 

Penulis :Red

Ketua PGRI Bengkulu Hadiri The 10th EIAP Regional Conference 2026 di Jakarta

0
Dalam konferensi pendidikan tingkat internasional tersebut, Dr. H. Haryadi didampingi Wakil Ketua V Dr. Asep Suparman, S.Pi., M.Pd. serta Wakil Sekretaris III Nurfira Lantika, S.Pd.. Selasa 13/10/2026.(foto:prida)

JAKARTA, Investigasi.news – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu Dr. H. Haryadi, S.Pd., M.M., M.Si. bersama jajaran pengurus menghadiri rangkaian pembukaan The 10th Education International Asia-Pacific (EIAP) Regional Conference 2026 yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

 

Dalam konferensi pendidikan tingkat internasional tersebut, Dr. H. Haryadi didampingi Wakil Ketua V Dr. Asep Suparman, S.Pi., M.Pd. serta Wakil Sekretaris III Nurfira Lantika, S.Pd.

 

Ketiganya mengikuti sejumlah agenda, mulai dari Conference Opening, Plenary, hingga Conference Reception sebagai bagian dari rangkaian kegiatan konferensi regional tersebut.

 

Konferensi yang diikuti peserta dari lebih dari 50 negara ini menjadi forum strategis untuk mempererat hubungan antarlembaga, memperluas jejaring kerja sama, serta memperkuat solidaritas para pendidik dan organisasi guru di kawasan Asia-Pasifik.

 

Keikutsertaan jajaran PGRI Provinsi Bengkulu dalam forum internasional ini mencerminkan komitmen organisasi untuk terus memperkuat komunikasi, membangun kolaborasi, serta meningkatkan persatuan guru dalam menghadapi berbagai tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.

 

Selain menjadi wadah pertemuan antarorganisasi guru, konferensi tersebut juga membuka peluang pertukaran gagasan, pengalaman, dan perspektif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan serta memperkuat profesionalisme tenaga pendidik.

 

Melalui partisipasi ini, PGRI Provinsi Bengkulu diharapkan dapat semakin memperkuat perannya dalam mendukung kemajuan pendidikan, baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

 

Berbagai wawasan dan pengalaman yang diperoleh diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan organisasi serta peningkatan kualitas dan kompetensi guru di Provinsi Bengkulu.

 

Konferensi ini juga diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan, sekaligus memperkokoh semangat kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan guru.

 

Dengan semangat perjuangan, persatuan, dan kebersamaan, PGRI terus menggaungkan semboyan:

 

“Hidup Guru! Hidup PGRI! Solidaritas! Yes!”

 

Wartawan:prida