Beranda blog

Soal KDMP Mukomuko, Tokoh Masyarakat Desa Pondok Batu: Jangan Sudutkan Kodim 0428, Akar Masalah di Pihak Ketiga

0
Soal KDMP Mukomuko, Tokoh Masyarakat Desa Pondok Batu: Jangan Sudutkan Kodim 0428, Akar Masalah di Pihak Ketiga. Rabu 14/10/2026.(foto :HD)

MUKOMUKO, Investigasi.news – Pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko terus mendapat perhatian publik. Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Tokoh Masyarakat Desa Pondok Batu, Edi S, menyampaikan pernyataan resmi untuk meluruskan persepsi sekaligus memberikan apresiasi kepada Kodim 0428/Mukomuko.

 

Edi S menyampaikan, pernyataannya ini dilandasi keprihatinan terhadap sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat yang dinilai menyudutkan Kodim 0428/Mukomuko secara tidak proporsional.

 

“Saya menyampaikan ini atas nama kepentingan kebenaran dan kebersamaan kita semua. Ada hal-hal dalam pemberitaan sebelumnya yang terkesan seolah-olah menempatkan Kodim dalam posisi yang kurang tepat, padahal kenyataan yang kami lihat langsung di lapangan sangat berbeda,” ungkap Edi S, Rabu (14/10/2026).

 

Apresiasi untuk Kodim 0428/Mukomuko

 

Secara tegas, Edi S menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kodim 0428/Mukomuko atas dedikasi dalam mendorong pembangunan KDMP di Kabupaten Mukomuko.

 

“Kami sangat mengapresiasi kepada Kodim 0428 Kabupaten Mukomuko yang telah bersusah payah, mencurahkan tenaga dan pikiran, serta menunjukkan antusiasme yang luar biasa untuk membangun KDMP di daerah kami. Kodim hadir dengan semangat yang nyata dalam pembangunan ini, bukan sekadar simbolis,” ujarnya.

 

Menurut Edi, komitmen yang ditunjukkan Kodim dalam memfasilitasi program strategis tersebut patut didukung semua lapisan masyarakat.

 

“Kami masyarakat Kabupaten Mukomuko memberikan apresiasi sepenuhnya kepada Kodim 0428 yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pemberitaan yang beredar sebelumnya yang mengaitkan persoalan yang terjadi langsung kepada pihak Kodim, itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta yang utuh,” tegasnya.

 

Akar Persoalan di Pihak Ketiga

 

Lebih lanjut, Edi menjelaskan, persoalan yang muncul dalam proses pembangunan KDMP bukan berasal dari Kodim, melainkan dari pihak ketiga yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan.

 

“Terkait pembangunan KDMP di Kabupaten Mukomuko yang menimbulkan keresahan, permasalahan utamanya adalah adanya pihak ketiga yang diberi kepercayaan namun tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Kodim sudah bekerja dengan baik, memantau dan mendorong proses ini berjalan. Namun pihak yang dipercaya untuk bekerja langsung di lapangan ternyata tidak menjalankan amanah sebagaimana yang disepakati,” jelasnya.

 

*Jaga Sinergi Masyarakat dan TNI*

 

Di akhir pernyataan, Edi berharap masyarakat tidak terjebak kesalahpahaman yang dapat melemahkan semangat kebersamaan. Ia menegaskan, KDMP merupakan program strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa.

 

“Jangan karena ulah satu pihak yang tidak bertanggung jawab, lalu kita meragukan program yang baik dan pihak yang telah bekerja keras mewujudkannya. Mari kita tetap mendukung program KDMP ini, karena pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada kita semua,” pungkasnya.

 

Ia juga berharap sinergi yang telah terjalin antara masyarakat dan TNI, khususnya Kodim 0428/Mukomuko, tetap terjaga untuk kemajuan daerah.

Wartawan : HD

 

 

 

KISRUH PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN

0
KISRUH PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN.Rabu 14/10/2026 (Foto :ist)

Mukomuko, Investigasi. News — Edisi berita hari ini, dikutip dari pemberitaan media terpercaya yang terbit pada tanggal yang sama, menyajikan penjelasan lengkap dan klarifikasi resmi dari Komandan Kodim 0428/Mukomuko terkait dinamika pembayaran dalam pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, yang belakangan ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.

 

Enam Belas Pihak Sampaikan Pengaduan ke Polisi Militer

 

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika sebanyak 16 mitra kerja dan pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan material maupun pelaksanaan pekerjaan pembangunan KDMP mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten untuk menyampaikan pengaduan resmi. Kedatangan mereka didampingi oleh kuasa hukum, Riko Putra, S.H., M.H.

 

Para pengadu terdiri dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal yang berasal dari wilayah Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengklaim adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan, dengan total nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Mereka memohon agar hak-hak pembayaran atas pekerjaan dan material yang telah disediakan dapat segera dipenuhi sebagaimana mestinya.

 

Dandim: Pembayaran Dilakukan kepada Pelaksana Teknis, Bukan Langsung ke Pihak Ketiga

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Infanteri Yokki Firmansyah, membenarkan bahwa namanya turut disebutkan dalam laporan yang disampaikan, dan bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Namun, ia menegaskan dengan tegas batasan hubungan kerja dan mekanisme pembayaran yang berlaku dalam pelaksanaan proyek ini.

 

“Perlu dipahami dengan jelas: 16 orang yang menyampaikan pengaduan tersebut bukan merupakan mitra kerja yang berhubungan langsung dengan Kodim 0428/Mukomuko. Dalam pekerjaan pembangunan KDMP ini, pihak kami menunjuk satu pelaksana teknis lapangan, yaitu saudara Jevie Mintini Sizar. Adapun 16 pihak yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut adalah mitra di bawah pelaksana teknis, yang bekerja secara langsung dengan saudara Jevie,” tegas Dandim.

 

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa dana pembangunan telah disalurkan kepada pihak yang menjadi mitra langsung Kodim, yaitu pelaksana teknis lapangan. Bukti penyaluran dana pun dinyatakan tersedia dan tercatat secara administrasi dengan sah.

 

“Dana pembangunan telah kami salurkan sepenuhnya kepada pelaksana teknis di lapangan, dan kami memiliki bukti transfer yang sah atas penyaluran tersebut. Oleh karena itu, apabila memang masih ada hak pembayaran yang belum diterima oleh pihak-pihak di lapangan, hal itu seharusnya ditanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban kepada saudara Jevie selaku pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” jelasnya dengan nada yang tegas namun tetap santun.

 

Mekanisme Pembayaran Berjenjang — Sesuai Tata Kelola Pemerintah

 

Dandim juga mempertegas bahwa pembayaran dalam proyek pemerintah tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar atas dasar permintaan semata. Terdapat tata cara dan tahapan yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas keuangan negara.

 

“Kodim 0428/Mukomuko ditunjuk sebagai penanggung jawab pembangunan fisik KDMP di wilayah ini. Pembayaran kepada pelaksana teknis dilakukan secara bertahap atau berjenjang, setelah melalui verifikasi kemajuan fisik pekerjaan, pemeriksaan kualitas hasil, serta kelengkapan dokumen administrasi. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana,” ujar Letkol Yokki.

 

Ia juga menyayangkan adanya narasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan online yang menyebutkan seolah-olah Dandim menunggak pembayaran atau bahkan narasi yang menyebut “Dandim merusak program Presiden”. Informasi tersebut dikategorikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

 

“Berita yang beredar dengan judul dan narasi provokatif seperti itu tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Informasi itu belum utuh dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada tunggakan dari pihak Kodim kepada pelaksana teknis yang menjadi mitra langsung kami,” tegasnya.

 

Pendekatan Kekeluargaan Telah Dilakukan Secara Berkelanjutan

 

Pihak Kodim menyatakan tidak berdiam diri menunggu persoalan membesar. Berbagai langkah pendekatan damai telah dilakukan guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

 

“Kami telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Komunikasi telah dilakukan baik melalui sambungan telepon maupun pertemuan tatap muka langsung di beberapa titik. Bahkan pada tanggal 30 September 2026, telah dilaksanakan pertemuan bersama puluhan pemasok material dan beberapa Kepala Desa di Makodim 0428/Mukomuko, guna menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak,” paparnya.

 

Jevie Mintini Sizar Disebut Sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab

 

Dalam keterangannya, Dandim secara terbuka menyebut nama pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya sengketa pembayaran di tingkat lapangan.

 

“Permasalahan ini muncul karena ketidakberesan yang diduga dilakukan oleh rekanan pelaksana teknis lapangan. Nama beliau adalah Jevie Mintini Sizar. Kepada beliau inilah pihak-pihak yang belum menerima pembayaran seharusnya menyampaikan penagihan, karena dialah pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” ujar Dandim.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk menghubungi Jevie Mintini Sizar belum berhasil. Nomor telepon yang dapat dihubungi dikatakan tidak aktif, dan keberadaannya sementara ini belum dapat dipastikan. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-lebarnya apabila pihak yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

 

Jalur Hukum Dipersilakan Secara Terbuka

 

Dandim menegaskan, apabila pendekatan kekeluargaan belum membuahkan hasil, para pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum yang sah dan terbuka untuk ditempuh.

 

“Kami tidak menutup kemungkinan dan justru mempersilakan jika pihak-pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur hukum yang sah. Silakan sampaikan laporan kepada pihak Polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, agar persoalan ini ditelusuri secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan tidak memihak pihak mana pun,” ujarnya. (Tim/Red)

 

 

CATATAN REDAKSI:

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Penyebutan nama pihak tertentu belum menempatkan pihak tersebut dalam status bersalah; hal itu merupakan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses yang sah dan berwenang. Pihak Jevie Mintini Sizar tetap berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas hal-hal yang disampaikan dalam berita ini. Hak jawab adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan ruang penyampaiannya tetap terbuka seluas-lebarnya.

 

Wartawan : HD

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Parpora Kepahiang, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

0
Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Parpora Kepahiang, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar. (Foto:ist)

BENGKULU ,Investigasi.News– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan belanja pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang, setelah sebelumnya TA selaku Kepala Dinas Parpora periode Januari hingga Agustus 2023 lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga diantaranya ialah EA selaku Bendahara Pengeluaran periode Januari hingga Agustus 2023, IH selaku Kabid Destinasi sekaligus PPTK kegiatan fisik/konstruksi periode Januari hingga Agustus 2023, serta RA selaku Kepala Dinas Parpora periode Agustus hingga Desember 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang sepanjang Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua periode kepemimpinan kepala dinas dengan total anggaran yang dikelola mencapai Rp3,48 miliar. Pada periode pertama, anggaran yang dikelola sebesar Rp2,38 miliar, sedangkan pada periode kedua mencapai sekitar Rp921 juta.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, dengan modus yang disebut dilakukan melalui markup anggaran dan kegiatan yang bersifat fiktif. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup sejumlah belanja, antara lain belanja makan dan minum, alat dan bahan kegiatan kantor, perjalanan dinas, serta belanja modal dan pemeliharaan bangunan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.605.582.736,49. Dari jumlah tersebut, kerugian yang dikaitkan dengan TA sebesar Rp1.477.045.302,03, sementara RA sebesar Rp128.537.434,46.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Bengkulu dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi. Setiap proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah meminta keterangan dari 69 orang saksi dan lima orang ahli, yang terdiri dari ahli Bina Keuangan Kemendagri RI, ahli LKPP RI, ahli konstruksi, ahli BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu serta ahli hukum pidana.

Selain mengungkap perkara, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Hingga 12 Oktober 2026, uang yang telah dipulihkan tercatat sebesar Rp277 juta, selain barang berupa satu unit mobil Toyota TAV yang telah diserahkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.