Beranda blog Halaman 2

Polda Tambah 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

0
Polda Tambah 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang. (Foto:ist)

Bengkulu, Investigasi.News- Setelah sempat sebelumya Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan TA mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam pusara dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kepahiang tahun 2023 lalu, hari ini Rabu (14/10/2026) kembali menetapkan 3 tersangka lainnya.

 

Mereka yakni, RS Kadis Parpora periode Agustus- Desember 2023 kemudian, EA Bendahara Pengeluaran serta IH selaku Kabid Destinasi dan PPTK kegiatan fisik/ konstruksi. Hal ini dibenarkan Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto, Rabu (14/10/2026).

 

“Iya benar penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa dan menetapkan 3 orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, mereka berinisial RS, EA dan IH,” kata Kombespol. Imam Wijayanto.

 

Masing masing tersangka ini berkaitan dengan satu tersangka lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kombespol. Imam Wijayanto diduga melakukan mark up dan memanipulasi anggaran, dengan pembuktian berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.6 Miliar.

 

“Ketiganya bersama sama melakukan dugaan mark up dan manipulasi anggaran ini berdasarkan dari hasil PKKN, penetapan tersangka pada tanggal 12 Oktober, hari ini pemeriksaaan 2 tersangka, sedang untuk 1 tersangka dilakukan di Kejari Kepahiang,” tandas Kabid Humas.

 

Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik perkara dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan ini meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.

 

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Internal Polri

0
IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Internal Polri. (Foto:ist)

JAKARTA ,Investigasi.News– Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memperkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme personel, memperkuat pengawasan, serta menghadirkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Ketua IPW menilai pemberantasan narkoba perlu menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan program 100 hari kerja Kapolri. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan koordinasi antara Bareskrim Polri, jajaran Polda, serta Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya dalam penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba dan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkotika.

 

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain menindak jaringan peredaran, Polri juga perlu memperkuat pencegahan, melindungi generasi muda, serta memastikan setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua IPW.

 

Dukungan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus narkoba di sejumlah wilayah. Di Sumatera Utara, melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, petugas mengamankan 37 orang di kawasan bantaran Sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (11/10/2026). Dari jumlah tersebut, 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

 

Sementara itu, penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10/2026), melibatkan personel Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya bersama BNN. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 24 orang, terdiri atas 16 orang dari Kampung Ambon dan delapan orang dari Kampung Boncos, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dan senjata yang diduga digunakan untuk melakukan perlawanan.

 

Menurut IPW, langkah penindakan tersebut perlu diikuti dengan pemetaan kawasan rawan narkoba, penguatan operasi terpadu, serta evaluasi berkala terhadap hasil pelaksanaannya. Penanganan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah agar upaya pemberantasan berjalan efektif.

 

Selain pemberantasan narkoba, IPW menyoroti pentingnya pembenahan organisasi Polri, terutama dalam aspek pelayanan publik, pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia. Evaluasi kinerja pimpinan di setiap tingkatan dinilai perlu dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, serta capaian pelaksanaan tugas.

 

Ketua IPW mengatakan bahwa perubahan organisasi perlu diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, masyarakat harus memperoleh pelayanan kepolisian secara profesional tanpa harus terlebih dahulu menyampaikan persoalannya melalui media sosial agar mendapatkan perhatian.

 

“Pembenahan Polri perlu diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat, mulai dari kemudahan membuat laporan, kejelasan penanganan perkara, hingga sikap personel saat memberikan pelayanan. Prinsip meritokrasi, transparansi, dan pengawasan yang konsisten menjadi bagian penting untuk mewujudkan perubahan tersebut,” ungkapnya.

 

IPW juga mendorong penguatan pengawasan melekat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022. Pelaksanaannya dinilai penting untuk mencegah penyimpangan, meningkatkan disiplin, serta memastikan pimpinan bertanggung jawab dalam membina dan mengawasi personel di bawah kewenangannya.

 

Dalam hal mutasi dan penempatan jabatan, IPW berpandangan bahwa keputusan organisasi perlu didasarkan pada pertimbangan objektif, termasuk kompetensi, kapabilitas, integritas, dan kebutuhan organisasi. Evaluasi yang terukur diharapkan dapat menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat soliditas internal Polri.

 

IPW turut menekankan bahwa pembenahan internal harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hubungan antara polisi dan masyarakat. Pelayanan yang humanis, keterbukaan informasi, serta penanganan pengaduan yang akuntabel dinilai menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan publik.

 

Melalui berbagai langkah tersebut, IPW berharap program 100 hari kerja Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan narkoba, meningkatkan kualitas pengawasan internal, dan mendorong pelayanan kepolisian yang semakin profesional.

 

Upaya tersebut sejalan dengan harapan agar Polri terus meningkatkan kehadirannya di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang adil, pelayanan yang responsif, serta komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Prof. Henry Indraguna Apresiasi Komitmen Polri Berantas Peredaran Narkoba

0
Prof. Henry Indraguna Apresiasi Komitmen Polri Berantas Peredaran Narkoba. (Foto:ist)

JAKARTA ,Investigasi.News– Pengamat hukum Prof. Henry Indraguna mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memperkuat pemberantasan peredaran narkoba. Ia menilai langkah cepat tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

 

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Kapolri Jenderal Suyudi. Baru dilantik langsung gebrak narkoba. Ini yang ditunggu masyarakat. Narkoba adalah musuh negara, musuh kita semua,” kata Henry dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Rabu (14/10/2026).

 

Henry menilai pemberantasan narkoba perlu menyasar seluruh mata rantai peredaran, mulai dari pengguna hingga bandar besar dan jaringan internasional. Ia juga menyoroti penindakan di sejumlah kawasan rawan peredaran narkotika, termasuk Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah, Jakarta Barat.

 

Menurutnya, upaya penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten dan diimbangi langkah pencegahan yang melibatkan masyarakat. “Agar langkah penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan pencegahan,” ujarnya.

 

Henry berharap penguatan pemberantasan narkoba dapat dilakukan di seluruh jajaran Polda dan Polres, disertai kolaborasi lintas lembaga, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Bea Cukai, untuk memutus rantai pasokan narkoba dari luar negeri. Ia juga menyatakan kesiapan Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) untuk menjadi mitra Polri dalam menyosialisasikan bahaya narkoba kepada kalangan pemuda.

 

“Narkoba menghancurkan masa depan anak bangsa. Satu orang kena narkoba, satu keluarga hancur. Kalau satu generasi hancur, negara bisa hancur. Jadi apa yang dilakukan Jenderal Suyudi ini adalah menyelamatkan masa depan Indonesia,” tegas Henry.

 

Ia berharap komitmen pemberantasan narkoba berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik. Menurutnya, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” perlu diwujudkan melalui kerja sama yang berkelanjutan antara kepolisian dan masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.