KEPAHIANG ,Investigasi.News– Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Melalui Subdit I Ditresnarkoba, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SNA (50), yang diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, serta penjualan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Imam Wijayanto, .S.IK, M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan secara langsung oleh terduga pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy) sesuai prosedur. Saat pelaku memperlihatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kombespol Imam Wijayanto, .S.IK, M.H
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sekretaris Desa dan seorang warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam dompet berwarna hijau. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17s berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Dataran. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Subdit I langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke kediaman yang bersangkutan. Namun saat didatangi, rumah tersebut dalam keadaan kosong sehingga pencarian masih terus dilakukan.








