Bhabinkamtibmas Kandang Limun Fasilitasi Penyelesaian Pelanggaran Adat Secara Problem Solving

More articles

Kota Bengkulu, Investigasi.News– Mengedepankan pendekatan humanis dan kearifan lokal dalam menjaga keharmonisan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandang Limun, Polsek Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu, Aiptu Ferry Kurniawan, S.H., M., CPM, memfasilitasi penyelesaian permasalahan pelanggaran adat yang melibatkan sepasang muda-mudi melalui kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah secara musyawarah.

 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Lurah Kandang Limun, RT 13 RW 05, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Proses penyelesaian turut melibatkan Babinsa, lurah, ketua adat, tokoh masyarakat, serta anggota Linmas sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan lingkungan.

 

Permasalahan bermula ketika seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum terikat pernikahan ditemukan berada di dalam kamar, kemudian diamankan oleh masyarakat setempat karena dinilai melanggar norma adat yang berlaku di lingkungan tersebut.

 

Menindaklanjuti kejadian itu, Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintahan kelurahan, perangkat adat, dan tokoh masyarakat mengambil langkah persuasif dengan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme sidang adat. Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi para pihak menyelesaikan persoalan secara bijaksana, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Selebar Tangkap 2 Pelajar Pelaku Pencurian Kabel Listrik di SMPN 05 Bengkulu, Rugikan Sekolah Rp5,5 Juta

 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., melalui Kasat Binmas Polresta Bengkulu AKP Nurlaila, menyampaikan bahwa pendekatan problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sosial secara damai, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

“Polri hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga membangun komunikasi, memfasilitasi penyelesaian persoalan, dan mencegah konflik berkembang lebih luas. Dalam situasi tertentu, pendekatan musyawarah yang melibatkan perangkat adat dan tokoh masyarakat dapat menjadi langkah positif sepanjang dilaksanakan secara bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Nurlaila menyampaikan pesan Kapolresta Bengkulu.

 

Dalam pelaksanaan sidang adat tersebut, pihak yang bersangkutan menyatakan bersedia menerima dan menjalankan sanksi adat yang telah dijelaskan oleh perangkat adat. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan berdasarkan mekanisme adat setempat, dengan harapan dapat memberikan pembelajaran bagi pihak yang terlibat sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Limbangan Berikan Pengamanan Pada Reses Anggota DPR RI Komisi X Dr Mujib Rohmad

 

AKP Nurlaila menambahkan, keterlibatan Bhabinkamtibmas bersama unsur TNI, pemerintah kelurahan, perangkat adat, dan tokoh masyarakat merupakan wujud nyata sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

 

“Penyelesaian masalah melalui problem solving harus mengedepankan dialog, menghormati hak setiap pihak, serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada pihak yang berwenang dan mengutamakan penyelesaian yang tertib, damai, serta tidak bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

 

Selain memfasilitasi penyelesaian permasalahan adat, Aiptu Ferry Kurniawan juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal. Warga turut diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Perwira Polri Penerima Beasiswa LPDP Ikuti Upacara HUT RI ke-80 di London

 

Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat, layanan Call Center Polri 110, maupun menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah masing-masing.

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama antara Polri, pemerintah setempat, perangkat adat, serta masyarakat, berbagai persoalan dapat ditangani lebih cepat dan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” tambah AKP Nurlaila.

 

Melalui kegiatan ini, Polresta Bengkulu kembali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pelayanan kepolisian yang responsif, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga diharapkan tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan, tetapi juga memperkuat budaya musyawarah, menjaga nilai-nilai kearifan lokal, serta mendorong masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

 

Sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Bengkulu terus berupaya membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani, sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Kota Bengkulu.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest