BENGKULU,Investigasi.News– Kesabaran warga Kelurahan Betungan sudah habis. Bertahun-tahun beroperasi di wilayah mereka, PT Indomarco Prismatama dinilai abai terhadap kewajiban hukum.
Dengan difasilitasi Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H, M.H dan Kasat Intelkam Polresta Bengkulu AKP Junairi, S.H, M.H, warga akhirnya duduk satu meja dengan manajemen Indomarco di Mapolsek Selebar, Rabu 8/7/2026
Ini bukan lagi “permintaan”. Ini *tuntutan rakyat berdasarkan hukum.
INDOMARCO DITAGIH: MANA BUKTI PATUH UU & PERDA?
Dalam audiensi yang tegang itu, warga Betungan yang diwakili *Megi Widodo, Komarudin* dan tokoh adat, membentangkan 2 payung hukum yang jelas-jelas dilanggar:
1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Perusahaan wajib memberdayakan masyarakat sekitar dan menyerap tenaga kerja lokal. Bukan hanya ambil untung.
2. Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
_Tentang Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Perusahaan_.
Pasal demi pasal mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kota Bengkulu memprioritaskan anak Betungan untuk bekerja dan menghidupkan ekonomi warga sekitar.
“Selama ini kami hanya jadi penonton di tanah sendiri. Gudang besar berdiri, tapi anak-anak kami nganggur. UMKM kami tidak diberdayakan. Ini bentuk penjajahan ekonomi modern!” tegas Megi Widodo.
Dari pihak Indomarco hadir *Mogo* selaku perwakilan manajemen. Ia hanya bisa berjanji akan “koordinasi internal” dan baru akan memberi *jawaban resmi pada Senin, 13 Juli 2026*.
ULTIMATUM: 13 JULI HARGA MATI!
Warga tidak main-main. Batas waktu itu adalah garis final.
“Apabila tanggal 13 Juli belum ada solusi dan kepastian, maka kami warga Betungan akan turun ke jalan. Kami akan melakukan *aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai* di 3 titik sekaligus,” ucap Komarudin lantang.

3 Titik Aksi:
1. Gudang PT Indomarco Prismatama Cabang Bengkulu
2. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu
3. Kantor Walikota dan DPRD Kota Bengkulu
“Kami sudah beritikad baik dengan cara audiensi. Jika itikad baik itu diinjak-injak, jangan salahkan rakyat jika marah,” tambahnya.
APRESIASI SEKALIGUS TITIP PESAN UNTUK POLISI
Warga mengapresiasi langkah Kapolsek dan Kasat Intelkam yang menjadi jembatan dialog.
“Kami berterima kasih kepada Bapak AKP Bayu dan AKP Junairi. Tapi kami juga titip, kawal kami. Jika hak kami yang dijamin UU dan Perda tidak dipenuhi, maka kami minta Kepolisian mengamankan aksi kami agar tetap kondusif,” kata Megi.
TEGAS KAPOLSEK: SILAKAN AKSI, TAPI TERTIB
*AKP Bayu Heri Purwono, S.H, M.H* menegaskan pihaknya akan mengawal proses ini.
“Polri hadir sebagai penengah. Kami minta kedua belah pihak mencari solusi terbaik sesuai hukum. Kepada warga, silakan sampaikan aspirasi. Tapi harus tertib, aman, dan tidak anarkis. Kami akan amankan,” tegas Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti itikad baik Indomarco. *Apakah akan patuh hukum, atau memilih berhadapan dengan kemarahan warga Betungan?*(Red)








