Polda Bengkulu Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rejang Lebong, 5.000 Liter Diselundupkan ke Sumsel  

More articles

CURUP, Investigasi.News- Dire CURUP ktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/21/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU tanggal 9 April 2026 terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi pemerintah.

 

Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

 

Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial RE sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Patroli Malam Hingga Dini Hari, Brimob Polda Bengkulu Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

 

BBM subsidi tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial YP di wilayah Desa Tanjung Sanai I. Selanjutnya, tersangka diperintahkan untuk mengangkut sekitar 5.000 liter Bio Solar menggunakan mobil dump truck menuju Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Barang Bukti Diamankan

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

– Sekitar 4.935 liter BBM jenis Bio Solar.

– Satu unit mobil dump truck yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan pompa elektrik.

– Satu unit telepon genggam.

– Alat pendukung lainnya berupa terpal plastik dan selang.

 

Komitmen Jaga Distribusi Energi

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Baca Juga :  Wakapolda Bengkulu Ikuti Rapat Anev Ketahanan Pangan Bersama As SDM Kapolri Secara Daring

 

“Polda Bengkulu terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” tegas Ichsan Nur.

 

Sanksi Hukum

Saat ini tersangka telah diamankan dan proses pemberkasan perkara sedang dilengkapi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

 

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayahnya demi menjaga stabilitas energi dan keadilan bersama.

Baca Juga :  Wujud Nyata Commander Wish, Polda BengkuluLaksanakan Pengaturan Lalin

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest