Sawahlunto, Investigasi.news
Proyek lamban rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana pada Badan Kesbang Penanggulangan Bencana Daerah kota Sawahlunto yang dikerjakan PT Daffa Arjuna Pratama dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Ini akibat, proyek dengan Pekerjaan pembangunan jembatan dan pengamanan sungai RT 02 RW 01 Kelurahan Lubang panjang, Pembangunan pengaman dan drainase jalan puncak cemara – Air Dingin dan Rekonstruksi Kawasan Bantingan ini masih menyisakan 15 persen lebih sisa volume pekerjaan.
Seharusnya, Proyek bernomor kontrak : 01/RR-BPBD/KONST/SWL-2021 tertanggal 17 maret 2021 Rp2,97 Milyar konsultan pengawas CV Aldiguna Consultant Enginering ini harus selesai 12 September 2021 lalu karena sesuai kontrak pengerjaan dilaksanakan pada seratus delapan hari kalender.
Pengamatan Investigasi.news Rabu (15/9/2021) pada pekerjaan proyek Dana bantuan Hibah rehabilitasi masih saja dilakukan pekerjaan dan rekonstruksi paska bencana tahun 2021 ini pada item pekerjaan kawasan Bantingan di kelurahan saringan kecamatan Barangin para pekerja masih melakukan aktifitas dan beberapa material bahan masih menumpuk dan ruas jalan dengan beton readymix belum dikerjakan.
Keterlambatan proyek itu tak ditampik Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Kesbang dan Penanggulangan Bencana Daerah Tri Darma Satria yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan ini.
“rekanan dikenai sanksi denda keterlambatan proyek per hari sesuai aturan yang berlaku dari batas waktu kontrak seharusnya pada 12 September 2021 harus selesai” sebut Tri Darma Satria
Dari ketiga titik kawasan, sebutnya yang dikerjakan rekanan ini terjadi keterlambatan dan menyisakan 15 persen lebih volume pekerjaan harus diselesaikan. Dan volume yang terbesar yang harus diselesaikan adalah pekerjaan beton readymix jalan utama.
“ semoga pihak rekanan yang telah berkomitmen akan menyelesaikan pekerjaan ini, bisa melakukannya sampai tuntas dan pekerjaan ini dapat bermanfaat” pungkasnya. (T.Ab)







