Sidak SMA Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Larangan Pungutan di Sekolah

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 10 Kota Bengkulu pada Rabu (26/2/2025). Tujuan sidak ini untuk memastikan pelaksanaan surat edaran Gubernur Bengkulu, Helmi, terkait larangan pungutan uang komite, pembangunan, dan perpisahan di sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun. Ijazah akan langsung diberikan setelah lulus tanpa biaya tambahan, termasuk biaya perpisahan.

“Kami ingin memastikan bahwa institusi pendidikan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya-biaya tambahan yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika ada kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah, akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi melalui bantuan dana yang bersumber dari APBD.

“Kami akan diskusikan dengan Gubernur agar pungutan tersebut dihilangkan dan digantikan dengan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA),” tambahnya.

Ditempat yang sama, Teuku Zulkarnaen, menekankan pentingnya pendidikan yang layak bagi setiap siswa dan meminta agar pihak sekolah fokus pada pembelajaran.

“Jangan sampai ada siswa yang terhambat ujian karena masalah pungutan. Soal sarana, biarkan kami yang urus bersama pemerintah,” tegasnya. (Indah)

Baca Juga :  DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Perda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest