Polda Bengkulu Jemput Saksi Terlapor yang Mangkir Dua Kali Panggilan

More articles

Bengkulu, Investigasi.News– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menjemput seorang saksi terlapor berinisial Yn. Langkah ini diambil karena yang bersangkutan telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

 

Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, saksi terlapor tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sedang ditangani.

 

Selama proses penjemputan, personel yang bertugas tetap mengedepankan sikap profesional, proporsional, serta menghormati hak-hak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam proses hukum.

 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyatakan bahwa langkah ini ditempuh demi kelancaran penyidikan.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan ASRI, Kapolda Bengkulu Pimpin Korve Bersama 300 Personel di Lapangan Golf Merah Putih

“Yang bersangkutan masih berstatus saksi terlapor. Namun karena telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa Polda Bengkulu berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga mengimbau kepada siapa saja yang menerima panggilan penyidik agar bersikap kooperatif.

 

“Penuhi panggilan yang disampaikan agar proses hukum berjalan lancar dan tercipta kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Kombes Ichsan.(***)

 

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest