Bengkulu, Investigasi.News– Polemik perizinan restoran Mie Gacoan di Kota Bengkulu kian memanas Masyarakat geram mempertanyakan: siapa sebenarnya yang berwenang awasi dan izinkan usaha ini—DLH Kota Bengkulu atau DLH Provinsi? Ketidakjelasan ini berpotensi jadi alasan lempar tanggung jawab saat masalah lingkungan mencuat.
Kabid Penataan dan PKLH DLH Kota Bengkulu, Muhammad Iqbal, akui kewenangan terbagi-bagi. “Perizinan usaha via NIB dan sertifikat standar jadi urusan provinsi,” tegasnya saat dikonfirmasi Senin (15/12/2025). Tapi untuk lingkungan, katanya, DLH Kota yang pegang kendali pengawasan karena Mie Gacoan punya SPPL—surat komitmen kelola dampak lingkungan skala ringan.
Iqbal janjikan pengawasan ketat: jika terbukti cemari lingkungan, sanksi berjenjang tunggu sesuai PP No. 22/2021, dari teguran, denda, pembekuan, hingga cabut izin plus pulihkan kerusakan. “Hasil lab masih ditunggu, lalu kami panggil Mie Gacoan,” ujarnya. Namun, provinsi tetap pegang legalitas via sistem risiko—pengawasan lapangan tetap di kota
Masyarakat muak dengan pembagian wewenang ambigu ini. Mereka desak kejelasan segera agar pengawasan tak jadi ajang saling tuding, lindungi lingkungan, dan beri kepastian hukum buat pengusaha. Tanpa itu, kepercayaan publik makin Runtuh. (Red)







