Program MBG Dapat Alokasi Besar, Sementara Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis Dihadapkan pada Ancaman Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA, Investigasi. News– Fenomena yang mengkhawatirkan melanda pemerintahan daerah se-Indonesia: sejumlah Pemda dari Sabang hingga Merauke merencanakan memecat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).kamis 26/3/2026
Langkah ini merupakan dampak langsung dari pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sejak awal 2025 dan penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (UU HKPD) yang mulai diberlakukan secara menyeluruh di kuartal pertama tahun ini.
Pemangkasan anggaran menjadi bagian dari upaya efisiensi belanja negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan target menghemat APBN hingga Rp306 triliun pada 2026. Alokasi dana TKD dipangkas sekitar Rp50,59 triliun, dengan sebagian dialihkan ke program prioritas nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi jutaan anak sekolah.
Namun, kondisi ini membuat pemimpin daerah tertekan karena belanja pegawai menjadi pos pengeluaran terbesar dalam APBD. Banyak Pemda melakukan evaluasi organisasi dan berencana tidak memperpanjang kontrak PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu atau dianggap tidak memiliki peran esensial. Mayoritas yang terancam adalah tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis yang berperan krusial di pelosok negeri.
Para PPPK menyampaikan kecewa karena telah melalui seleksi resmi dan berharap mendapatkan kepastian kerja. “Kami bukan honorer lagi, tapi kini dipecat demi efisiensi padahal MBG mendapatkan alokasi ratusan triliun,” ujar salah seorang perwakilan komunitas PPPK.
Hingga saat ini, belum ada data resmi mengenai jumlah PPPK yang akan diberhentikan. KemenPAN-RB dan Kemendagri masih dalam proses verifikasi dengan Pemda. Beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat tengah mengupayakan pemangkasan belanja pegawai untuk memenuhi ketentuan UU HKPD yang membatasi proporsi belanja aparatur.
Berbagai pihak mengusulkan solusi seperti alokasi dana khusus untuk PPPK sektor prioritas dan percepatan proses transisi menjadi PNS. DPR juga mendorong agar batasan proporsi belanja pegawai tidak diterapkan secara kaku agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
Fenomena ini menjadi ujian bagi kebijakan efisiensi pemerintah. Di satu sisi, program MBG mendapatkan dukungan, namun di sisi lain risiko stabilitas tenaga kerja dan penurunan pelayanan publik menjadi sorotan. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan bersama.
Wartawan:Hidayat







