Perusahaan Kontraktor Diminta Bayar Gaji Pekerja Rp 1,4 Miliar Proyek Mega di Pulau Taliabu

More articles

Taliabu, Investigasi.newsSebanyak 46 pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan di Pulau Taliabu belum menerima hak gaji mereka selama setahun.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, menyatakan bahwa total gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan kontraktor mencapai angka yang signifikan. Para pekerja tersebut terlibat dalam beberapa proyek besar di Pulau Taliabu.

“Kami menerima informasi dari klien kami bahwa ada tiga paket pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka,” ujar Mursid.

Pekerjaan pertama adalah pembangunan sisi kanan dan kiri Kantor Bupati Pulau Taliabu, dengan nomor kontrak 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023. Nilai anggaran proyek ini mencapai Rp 47,8 miliar, yang kemudian diadendum menjadi Rp 14,3 miliar akibat perpanjangan waktu kerja hingga 330 hari. Pekerjaan ini telah dicairkan 100% oleh PT Indo Jaya Membangun.

Baca Juga :  Meningkatkan Imun Tubuh Bupati Surya OPD dan Komunitas Sepeda Lakukan Gowes

Proyek kedua adalah pembangunan bronjong Jembatan Talo 1 dengan nomor kontrak 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/SDA/DPU-PR/PT/2023. Nilai anggaran mencapai Rp 4,9 miliar, dan dicairkan sepenuhnya oleh PT CV Generous.

Proyek ketiga adalah pembukaan dan penimbunan badan jalan Wayo-Talo dengan nomor kontrak 602.2/12.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023, dengan anggaran Rp 9,9 miliar, yang juga telah dicairkan 100% oleh PT Nusa Utara Mandiri.

Meski seluruh pekerjaan telah selesai dan anggaran proyek sudah dicairkan sepenuhnya, gaji para pekerja dan pembayaran material belum diselesaikan. Menurut Mursid, hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

“Bagaimana bisa anggaran cair 100%, tetapi gaji pekerja belum dibayarkan selama setahun?” tambahnya.

Lebih ironis lagi, Mursid mengungkapkan bahwa para pekerja saat ini hidup dalam kondisi memprihatinkan, bahkan harus meminta bantuan makanan dari warga sekitar. Namun, hingga saat ini, perusahaan kontraktor belum juga memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Apa Hasil Lelang Kuota Ikan: Untung Oligarki, Negara Rugi, PNBP Minus, Ikan Habis. Cari Apa Lagi?

LBH Keadilan Pulau Taliabu telah mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi pertama kepada pihak perusahaan dan kontraktor, tetapi belum ada tanggapan.

“Kami akan mengirimkan somasi kedua dan ketiga. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum dengan menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan,” tegas Mursid.

Semua dokumen dan berkas terkait sudah lengkap, dan jika somasi terakhir tidak direspon, pihaknya akan melanjutkan laporan ke PHI.

(Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest