Solok Selatan, Investigasi.news – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan (KPU Solsel) mengadakan konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas perolehan suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Berdasarkan putusan MK, ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.
“KPU Solsel mengikuti keputusan MK dan peraturan perundang-undangan. Di Solsel, batas minimal untuk mengusung Paslon kepala daerah adalah 10 persen dari total suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten 2024,” ungkap Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ade, yang didampingi oleh beberapa Komisioner dan Sekretariat KPU Solsel, menjelaskan bahwa total perolehan suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten Solsel 2024 mencapai 99.228 suara. Dengan demikian, Parpol atau gabungan Parpol membutuhkan setidaknya 10 persen dari total suara sah tersebut, atau sekitar 9.923 suara, untuk dapat mengusung Paslon kepala daerah.
“Jika sebuah Parpol atau gabungan Parpol di Solsel memiliki 9.923 suara sah, maka mereka sudah bisa mendapatkan tiket untuk mengusung Paslon, tentunya dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ade Kurnia Zeli.
Di Solsel, terdapat 9 Parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD setempat, yakni: Golkar dengan 8 kursi, Demokrat 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 1 kursi, PDIP 1 kursi, PAN 1 kursi, dan Nasdem dengan 4 kursi, dengan total keseluruhan 25 kursi.
Dengan putusan MK ini, dari total 99.228 suara sah di Solsel, memungkinkan hingga 10 Paslon dapat bertarung di Pilkada 2024 Solsel, jika masing-masing memenuhi syarat minimal 9.923 suara.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, ada 8 Parpol yang sudah memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Calon Kepala Daerah (Bakada). Masih tersisa 1 Parpol dengan 4 kursi di DPRD Solsel, yang memiliki 17.054 suara sah. Berdasarkan informasi yang diterima, Parpol ini juga sudah memiliki Paslon yang akan maju di Pilkada 2024 Solsel.
Adapun untuk Parpol non Parlemen yang mengikuti Pileg DPRD Solsel 2024 adalah Partai Buruh dengan 138 suara sah, Gelora 388 suara sah, Hanura 341 suara sah, PBB 1.357 suara sah, dan Partai Ummat dengan 856 suara sah. Total suara sah dari Parpol non Parlemen di Solsel mencapai 3.080 suara. Ini berarti, gabungan Parpol non Parlemen tidak memiliki cukup suara untuk mengusung satu Paslon di Pilkada 2024 Solsel.
Deno