Pasbar, bengkulu.investigasi.news Jajaran Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil menghentikan penjualan Narkoba Jenis Ganja lintas Pulau, seberat 12 kilo gram pada Senin (20/11) kemarin. Di Bandara Minang Kabau Sumbar yang mengunakan jasa Ekspdisi JNE.
“Ganja 12 kilo gram ini, di pesan oleh “NM”, yang sekarang ini, menjadi Narapidana di Lapas kota Malang Jawa Timur,”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki pada wartawan Kamis (23/11).
Dikatakan Agung, pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari kerjasama antara Polres Pasbar dan pihak Polres Padang Pariaman, dan kita dapat lah tersangka nya yakni inisial “MD” (28), warga Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasbar,”ujar Agung.
Penangkapan “MD”, ini berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 ,sekira pukul 06.00 Wib, Petugas Cargo BIM melakukan pemeriksaan barang di X•RAY Cargo BIM dikarenakan ada barang yang mencurigakan.
Sehingga menemukan barang bukti berupa, Dua bungkus besar Narkotika, golongan I dalam, bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning yang dimasukkan kedalam karton kemudian dibalut dengan kain sarung.
Kemudian dimasukkan kedalam karung plastik, atas temuan tersebut petugas BIM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Pariaman.
Dari alamat pengiriman paket tersebut tertera adalah Naura Agustina dengan alamat Lembah Melintang Pasbar, dan penerima Yulian Alamat Jalan Murcoyo 4 Krajan Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang Jawa Timur yang dikirim melalui ekspedisi JNE,”terang Agung Basuki.
Mendapat laporan dari Pihak Polres Padang Pariaman, maka Satres Narkoba Polres Pasbar Dan Polsek Ujung Gading, langsung melakukan penyelidikan tentang siapa pengirim dari paket tersebut. Sehingga dapat diketahui bahwa paket tersebut dikirim oleh seorang laki•laki bernama “MD” alias Butor.
Butor kita tangkap pada Selasa (21/12) sekitat pukul anggal 21 November 2023 sekira pukul 01.15 Wib bertempat di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai Kenagarian Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasbar.”ungkap Agung.
Kepada penyidik Butor mengakui, kalau barang sampai ke Malang, akan di beri upah uang Rp 1 juta perkilonya dan barang tersebut berasal dari salah seorang (masih buron Red), dari Kabupaten Mandahiling Natal (Madina).
Yang dikirim pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 16.27 Wib dari Ujung Gading ke Kabupaten Malang melalui JNE yang akan diterima oleh nama “PI” atas suruhan dari “NN” yang mana kedua nya itu narapidana Lapas Malang Jawa Timur .
Namun beruntung barang haram itu, berhasil digagalkan oleh Petugas Cargo BIM pada saat pemeriksaan barang X•Ray.
Berdasarkan Pengakuan Butor, yang merupakan tamatan S1, di salah satu universitas di Yogya Karta, Ia kenal dengan “NN”, dari Whatsapp .”terangnya.
Sedangkan Barang Bukti yang kita amankan, dua Bungkus besar Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat sekitar 12 Kilogram, satu buah karung plastik, Satu helai kain sarung, Satu lembar kertas yang bertuliskan From : hj.Naura Agustina (081430274167) To : Ibu Yulian Pungky ( 087850491462) Alamat . Jl.Murcoyo 4, Krajan, Gondanglegi WetanKec. Gondang Legi Kabupaten Malang Jawa Timur 65174, Item, satu helai kain songket rajut dan Sanjay mentah.
Satu lembar resi bukti pengiriman JNE dengan nomor Connote , 440320007045923.
Satu buah kardus Air minum merk Alami,Satu buah plastik Bubble Warp warna putih yang dipindai dengan CamScanner.
Atas perbuatanya, tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 111 ayat (1) Undang -undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau Pidana paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp, 10 millyar.(malin)