Jepara, bengkulu.investigasi.news – Di ruangan kerjanya H. Pratikno Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi NasDem kepada wartawan mengatakan secara pribadi mendukung upaya teman-teman Petinggi DPC Papdesi Jepara untuk meminta penambahan masa jabatan menjadi 9 (sembilan) tahun dan memberikan kewenangan desa untuk mengatur dana desa (DD). hal itu dikatakan menanggapi rapat audensi Komisi A dengan Pabdesi Kabupaten Jepara di ruang rapat lantai 2 DPRD Jepara (4/1/2023).
“Saya setuju tentang hal itu, yaitu masa jabatan petinggi 9 tahun untuk menjaga kondusifitas iklim di desa ketika ada kontestasi pilpet itu mengembalikan kerukunan antar calon sangst sulit kalau waktunya pendek karena petinggi gerakannya hanya lingkup desa dan butuh mempelajari tata kelola desa paling cepat 2 tahun.
Selanjutnya kata Pratikno kewenangan Petinggi dikebiri dalam hal penggunaan anggaran DD atau Dana Desa dengan planning pembangunan desanya, karena desa satu dengan desa lainnya berbeda. Sementara pengelolaan anggaran buat pembangunan dan lain-lain diatur oleh Pemerintah Pusat. Sehingga Petinggi yang dipilih langsung oleh warga desanya wewenangnya dalam penggunaan anggaran dibatasi oleh regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Harapan kami sepenuhnya penggunaan anggaran desa dilaksanakan oleh Petinggi dan yang penting anggaran Dana Desa jangan disalahgunakan,” ujar Pratikno.pungkas Pratikno. (Petrus)







