Pemerintah Melalui Menteri Perdagangan Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp. 14.000,- / Liter

More articles

Padang, Investigasi.news – Terjadinya kenaikan harga minyak goreng pada tahun 2022 maka dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui siaran pers menteri perdagangan RI pada tanggal 18 Januari 2022 tentang minyak goreng satu harga yaitu Rp. 14.000,- per liter untuk semua jenis produk.

Setelah dikeluarkannya kebijakan pemerintah tersebut maka salah satu distributor minyak goreng kemasan yang ada di kota padang sudah mulai menerapkan penyesuaian harga minyak goreng kemasan kepada konsumen yaitu dengan harga Rp. 165.00,- per dus dan dalam satu hari bisa menjual sebanyak 800 dua minyak goreng kemasan kepada konsumen.

Dengan adannya penetapan satu harga minyak goreng kemasan untuk semua jenis produk akan berlangsung selama enam bulan kedepan dan beberapa retail modern serta distributor yang mengetahui dan menerapkan kebijakan tersebut namun ditingkat reteil kecil yang dikelola oleh masyarakat masih melakukan penjualan dengan harga normal dikarenakan reteil atau pedagang kecil masih membeli minyak goreng kemasan dengan harga lama. Mb

Baca Juga :  Terkait Pengeroyokan di Ladang Laweh, Asril Malin Selaku Kepala Kampung Angkat Bicara

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest