Sawahlunto, Investigasi.news – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah kota terkait menghadapi penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Hal ini sesuai surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Upaya strategi itu diminta dewan mencuat saat rapat dengar pendapat DPRD Kota Sawahlunto yang dipimpin Ketua Komisi I Dasrial Ery, Wakil Ketua Iwan Kurniawan, Sekretaris Ronald Kardinal beserta anggota Reflizal dan Masril yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sawahlunto Ambun Kadri dan OPD terkait, Senin 20 Juni 2022.
“ bagaimana pemerintah daerah Sawahlunto menyikapi dan mencarikan solusi terkait nasib para honorer di Kota Sawahlunto juga nasib tenaga honorer Kategori-2 (K2), Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “ kata Dasrial Ery
Sekretaris Daerah Sawahlunto Ambun Kadri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil langkah apa saja terkait penghapusan tenaga honorer ini dan hal ini sudah menjadi upaya pemerintah pusat
“ upaya pendataan 1.730 orang tenaga honorer telah dilakukan dan pengajuan formasi PPPK serta terus mengikuti rapat koordinasi di propinsi dan regional “ jelas Ambun.
Dalam rapat dengan pendapat itu dewan juga menyarankan agar pemerintah kota terus mengikuti penjalanan pelaksanaan aturan itu agar tidak ada pihak yang dirugikan, terlebih terkait status pegawai honorer dikota ini kedepan. (T.Ab)