BENGKULU, Investigasi.News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu secara tegas menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam rapat paripurna rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).
Forum ini menyoroti dua isu utama, yakni efektivitas penyerapan anggaran dan tata kelola anggaran publikasi yang dinilai masih memerlukan perbaikan serius.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Gerindra, Suharto, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang dikeluarkan merupakan hasil kajian mendalam dari lembaga, bukan sekadar pandangan pribadi. Ia menekankan bahwa meski secara umum program berjalan, namun terdapat kekurangan yang harus segera diperbaiki.
“Intinya, rekomendasi ini kami sampaikan berdasarkan hasil pembahasan lembaga. Secara umum program berjalan, tetapi masih ada catatan penting yang harus menjadi perhatian,” tegas Suharto usai rapat.
Serapan Anggaran Harus Optimal
Poin paling krusial yang disoroti adalah realisasi atau serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai belum mencapai titik maksimal. DPRD menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) mengevaluasi hal ini agar tidak terulang di tahun-tahun mendatang.
“Masih ada serapan anggaran yang belum optimal. Ini harus diperbaiki ke depan supaya APBD benar-benar berdampak nyata untuk masyarakat. Jangan sampai anggaran menganggur sementara kebutuhan masyarakat masih banyak,” ujarnya dengan tegas.
Politisi Gerindra ini juga menegaskan pentingnya fungsi kontrol. Tanpa pengawasan dan kritik yang konstruktif, pembangunan daerah sulit untuk maju.
“Kalau tidak mau dikritik dan diawasi, Bengkulu sulit maju. Pengawasan itu mutlak diperlukan agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan bermanfaat,” tambahnya.
Publikasi Diizinkan, Asal Tertata dan Proporsional
Dalam kesempatan tersebut, isu penganggaran untuk kegiatan publikasi juga menjadi pembahasan hangat. Suharto menegaskan bahwa publikasi adalah kebutuhan yang sah dan penting untuk menyebarluaskan informasi pemerintahan, namun harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
“Publikasi itu penting untuk menyebarluaskan informasi. Tidak ada yang melarang, selama digunakan secara benar dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Namun, DPRD menuntut adanya penataan yang lebih baik ke depannya. Anggaran publikasi harus dikelola secara proporsional, sesuai kebutuhan wilayah, dan tidak menimbulkan ketimpangan.
“Silakan lakukan publikasi, tetapi harus sesuai wilayah dan kebutuhan. Jangan sampai tidak merata atau justru menimbulkan ketimpangan. Harus ada batasan dan standar yang jelas,” tegasnya.
Hingga akhir rapat, DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan APBD agar berjalan lebih transparan, efektif, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Penulis ; Lnny







