Bengkulu,Investigasi.News– Komitmen keras Polda Bengkulu dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menunjukkan hasil nyata. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus niaga ilegal Bio Solar yang diperuntukkan khusus bagi nelayan, dengan menyita total 429 liter dan menangkap tersangka berinisial A (42 tahun) yang akrab disapa Oyeng.
Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat malam (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Selain BBM yang disita dalam 13 jerigen kapasitas 35 liter, petugas juga mengamankan dua unit tangki minyak masing-masing berkapasitas 1.000 liter (kosong) serta bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga disalahgunakan.
Tersangka Manfaatkan Status Nelayan untuk Kepentingan Komersial
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, tersangka memanfaatkan izin sebagai nelayan untuk membeli Bio Solar di SPBN 2838208 Kota Bengkulu. Namun, bukan untuk kebutuhan melaut, BBM tersebut dijual kembali dengan harga antara Rp 280.000 hingga Rp 290.000 per jerigen kapasitas 33 liter, dengan keuntungan mencapai Rp 50.000 per unit.
“Penyalahgunaan BBM subsidi ini merugikan negara dan juga masyarakat nelayan yang benar-benar membutuhkan. Kami akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Kompol Mirza.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Tersangka kini dijerat pasal berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Dia berisiko mendapatkan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah masuk dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama ini.
Penulis ; Tim








