investigasi News – Satu lagi kasus dugaan pengemplangan pajak mencuat ke publik. Direktur Utama PT Catur Pilar Utama, Ansori resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu setelah dilimpahkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu. Ia diduga tidak menyetorkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan penyewaan alat berat milik perusahaannya pada periode 2019–2020.
Akibat ulahnya, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dariRp 357 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Ansori tidak memenuhi kewajiban perpajakan perusahaannya. Demi kelancaran proses penuntutan, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” ujarRistianti Sendriani, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, yang didampingi Kasi Penuntutan, Arief Irawan, S.H., M.H.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu kini tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.
Ansori dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf dUU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan ini telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Saat penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Ansori sempat dua kali mangkir dari panggilan resmi,Akhirnya, petugas turun tangan dan menjemput langsung ke kediamannya. Ia sempat ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum diserahkan ke Kejati untuk proses hukum lebih lanjut.(Oza)