Bengkulu, investigasi.news – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terus bergulir. Pada Rabu, 14 Mei 2025, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan lima pejabat eselon II yang tengah menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi terkait dugaan kasus dana gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Kelima nya yaitu Saidirman (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan), Syarifudin (Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Eri Yulian Hidayat (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Heru Susanto (Inspektur Provinsi), dan Jaduliwan (Kepala Badan Kesbangpol).
“Silakan para saksi masuk, semuanya dari unsur PNS Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan seluruhnya menjabat sebagai kepala dinas,” ujar Hakim Paisol saat membuka persidangan.
Kelima saksi tampil dengan pakaian putih seragam dan kartu identitas visitor. Mereka tampak didampingi pengawal pribadi ketika memasuki ruang sidang. Proses pemeriksaan berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga di sekitar ruang persidangan.
Setelah identitas saksi diverifikasi, majelis hakim langsung memberi kesempatan kepada pihak jaksa untuk memulai pemeriksaan. (Indah)