Pariaman, Investigasi.news – Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman berhasil meringkus seorang buronan inisial S alias Bajai (23) warga Pariaman pelaku utama kasus eksploitasi anak dibawah umur.
Pelaku Bajai tersebut merupakan mucikari atau menjual korban yang masih dibawah umur untuk di setubuhi dan pelaku juga ikut menyetubuhi korban.
Setelah buronan pelaku berhasil ditangkap polisi di daerah Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (16/10).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku S ini melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi menyebutkan penangkapan pelaku S alias Bajai ini adalah hasil dari pengembangan kasus eksploitasi anak dibawah umur atau kakak menjual adik tiri yang terjadi beberapa bulan lalu di Pariaman.
Sebelumnya petugas kami telah berhasil menangkap 3 orang pelaku, diantaranya 2 orang pria inisial M (24) dan R (16) yang memakai jasa korban.
Serta 1 orang perempuan inisial R (16) yang merupakan kakak tiri korban, ia berperan sebagai mucikari.
“Namun saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku beberapa bulan lalu, pelaku S alias Bajai ini berhasil melarikan diri,’ kata Iptu Rinto Alwi, Jumat (18/10).
Berdasarkan keterangan pelaku R atau kakak tiri korban inilah pihak kami mendapatkan informasi bahwa pelaku S alias Bajai yang berperan sebagai otak utama pelaku kasus eksploitasi anak dibawah umur dan menjual korban yang masih berusia 14 tahun tersebut ke pria lainnya.
Kemudian Satreskrim Polres Pariaman melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pelaku S alias Bajai sedang berada di Kota Medan Sumatera Utara.
Selanjutnya petugas langsung mendatangi tempat keberadaan pelaku dan petugas kami berhasil menangkapnya,’ tutur Kasat Rinto Alwi.
Dilanjutkan oleh Rinto Alwi bahwa pelaku S alias Bajai ini sebelumnya sudah menjalani hukuman dalam kasus begal payudara dan pencurian sepeda motor.
“Untuk saat ini pihak kami telah mengamankan 4 pelaku dan ada 2 orang pelaku lagi yang masih buronan, petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,’ ungkap Kasat Reskrim.
Kini pelaku S alias Bajai sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 83 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Andra)