Bengkulu, investigasi.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Tak hanya Rohidin, Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan ini disampaikan oleh Pimpinan KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” ujar Alexander Marwata.
Kasus ini mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana ditemukan barang bukti uang sebesar Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” tegas Alex.
Ia menjelaskan bahwa Rohidin diduga melakukan mobilisasi dana terkait upaya pencalonannya kembali dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
“Kasus ini terkait dengan adanya mobilisasi, serta terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti,” kata Alex.
Lebih lanjut, Alexander juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak bulan Mei 2024 dan tidak ada kaitannya dengan politik.
“Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei. Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba,” pungkasnya. (Annisa)