Plt Gubernur Bengkulu Sebut Kedatangan Mendagri RI ke Bengkulu Guna Motivasi ASN Pasca-OTT KPK

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian akan berkunjung ke Bengkulu untuk memberikan motivasi dan pencerahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 November 2024 lalu.

“Kedatangan Mendagri ke Bengkulu untuk memberikan semangat supaya kinerjanya meningkat, jangan sampai kurang semangat, karena musibah ini terjadi tidak ada yang mau, namun pemerintah tetap berjalan. Jadi Mendagri memberikan pencerahan,” kata Rosjonsyah, Kamis (05/12/2024).

Menurut Rosjonsyah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah mempersiapkan penyambutan kedatangan Mendagri.

“Kami rapat persiapan-persiapan kedatangan Mendagri, nanti akan diundang seluruh forkopimda, kabupaten/kota, kepala dinas yang posisinya di pemerintah eselon II dan III yang akan diberikan pencerahan dari Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga :  Unggul Perolehan Suara Sementara, Dedy-Ronny Suarakan Keberlanjutan Program

Namun, untuk jadwal kedatangan Mendagri masih dalam tahap penyesuaian dengan kesiapan Pemprov Bengkulu dan agenda Tito Karnavian.

“Kami menyiapkan ruangan kapasitas besar agar dapat mengakomodasi ASN, forkopimda yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota. Kalau kami sudah siap, dalam waktu dekat akan hadir Mendagri,” ujarnya.

Kunjungan ini menjadi momen penting bagi Pemprov Bengkulu setelah kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menyatakan dugaan pemerasan tersebut terkait pendanaan Pilkada, dengan ketiga tersangka melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (Annisa)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest