Beranda blog Halaman 7

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri

0
Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri. (Foto:ist)

Jakarta. Investigasi.News– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada jajaran Polri serta tokoh masyarakat yang menjadi penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan rantai pasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

 

Penganugerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian peresmian dan groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPMBG) serta peresmian 18 gudang ketahanan pangan Polri, Jumat (13/2/2026) di Jakarta. Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Bintang Jasa dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Satyalancana Wira Karya.

 

Tanda kehormatan negara tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa besar, dedikasi, serta kontribusi nyata para penerima dalam memperkuat implementasi MBG Polri, menjaga kelancaran rantai pasok SPPG Polri, serta mendukung kebijakan nasional di bidang gizi, ketahanan pangan, dan pelayanan publik.

 

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan pengakuan negara atas kerja kolektif lintas sektor yang selama ini berjalan.

 

“Penganugerahan tanda kehormatan ini adalah bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan kerja nyata para penggerak Program Makan Bergizi Gratis serta penguatan rantai pasok SPPG Polri. Ini menunjukkan bahwa sinergi lintas sektor yang dibangun Polri bersama Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, mitra swasta, dan tokoh masyarakat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

 

Ia menambahkan, Polri berkomitmen untuk terus mengawal implementasi MBG Polri agar tepat sasaran, berkelanjutan, dan akuntabel.

 

“Polri akan terus memastikan pelaksanaan MBG berjalan transparan, profesional, dan tepat sasaran. Tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas gizi masyarakat serta penguatan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

 

Dalam penganugerahan tersebut, Presiden menganugerahkan tanda kehormatan kepada jajaran pimpinan Polri, pejabat Badan Gizi Nasional, kapolda, kapolres, pejabat Lemdiklat Polri, pengawas internal Polri, mitra perbankan, hingga tokoh masyarakat sektor pangan yang berkontribusi langsung di lapangan.

 

Daftar Penerima Tanda Kehormatan :

 

I. Bintang Jasa Utama

1. Dr. Ir. Dadan Hindayana – Kepala Badan Gizi Nasional.

 

II. Bintang Jasa Pratama

2. Komjen Pol. Dedi Prasetyo – Wakapolri.

3. Sony Sonjaya, S.I.K. – Irjen Pol (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

4. Nanik Sudaryati Deyang – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

5. Lodewyk Pusung – Letjen TNI (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

 

III. Bintang Jasa Nararya

6. Komjen Pol. Wahyu Widada – Irwasum Polri.

7. Nurworo Danang, S.I.K. – Irjen Pol, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.

8. Iman Prijantoro, S.H. – Irjen Pol (Purn), Wakil Ketua Pelaksana Gugus Tugas MBG Polri.

9. Abdul Karim, S.I.K., M.Si. – Irjen Pol, Kadivpropam Polri.

10. Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. – Asisten Kapolri Bidang SDM.

 

IV. Satyalancana Wira Karya

11. Irjen Pol. Asep Edi Suheri – Kapolda Metro Jaya.

12. Dr. Ribut Hari Wibowo – Kapolda Jawa Tengah.

13. Hengki – Kapolda Banten.

14. Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto – Kapolda Sumatera Utara.

15. Drs. Nanang Avianto – Kapolda Jawa Timur.

16. Asep Safrudin – Kapolda Kepulauan Riau.

17. Dr. Gatot Tri Suryanta – Kapolda Sumatera Barat.

18. Andi Rian R. Djajadi – Wakalemdiklat Polri.

19. Rosyanto Yudha Hermawan – Kapolda Kalimantan Selatan.

20. Dekananto Eko Purwono – Wakapolda Metro Jaya.

21. dr. A. Nyoman Eddy Purnama Wirawan – Karodokpol Pusdokkes Polri.

22. Hendra Kurniawan – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri.

23. Ucu Kuspriyadi – Karorenmin Itwasum Polri.

24. Nanang Masbudi – Irwasda Polda Sumut.

25. Sri Satyatama – Irwasda Polda Metro Jaya.

26. Feri Handoko Soenarso – Irwasda Polda Sumsel.

27. Tato Pamungkas Suyono – Irwasda Polda Kepri.

28. Yayat Ruhiyat – Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jatim.

29. Andi M. Indra Waspada A. – Kapolresta Tangerang Polda Banten.

30. Dr. Raden Muhammad Jauhari – Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.

31. Ferry Mulyana Sunarya – Kapolres Nias Selatan Polda Sumut.

32. Wikha Ardilestanto – Kapolres Bogor Polda Jabar.

33. Pahala Martua Nababan – Kapolres Lingga Polda Kepri.

34. Hendro Sukmono – Kapolres Bangkalan Polda Jatim.

35. Dewiana Syamsu Indyasari – Kapolres Sragen Polda Jateng.

36. Angga Dewanto Basari – Kapolres Donggala Polda Sulteng.

37. Willian Harbensyah – Kapolres Sijunjung Polda Sumbar.

38. Budi Raharjo – Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng.

39. Direktur Bank Mandiri.

40. H. Zaini Sidi – Tokoh masyarakat sektor pangan.

 

Penganugerahan ini diharapkan semakin memperkuat semangat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan program pemenuhan gizi dan ketahanan pangan nasional, sekaligus menjadi wujud transparansi serta apresiasi atas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

0
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara. (Foto:ist)

Jakarta, Investigasi.News– Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Nepuk Air di Dulang” – Laporan Penganiayaan yang Balik arah, Alumni Unib Soroti Transparansi Dekan Abdul dan Tuduhan  Dosen Wahyu  

0
Gambar ilustrasi

Bengkulu, Investigasi.News- Sebuah laporan yang menyatakan bahwa Dekan Universitas Bengkulu (Unib) Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap rekan dosennya Wahyu yang tengah beredar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, ternyata memberikan hasil yang sangat berbeda dari yang diharapkan. Alih-alih mendapatkan dukungan publik, kasus ini justru membuat ribuan alumni Unib bersuara dan menyerukan berbagai komentar positif terhadap Dekan Abdul, sementara tuduhan baru muncul menyangkut perilaku Prof Wahyu terkait pemberian nilai mahasiswa.Sabtu 14/2/2026

 

Perbincangan ini mulai ramai setelah laporan mengenai insiden yang diduga terjadi antara kedua dosen tersebut beredar luas di platform media sosial beberapa hari yang lalu. Dalam laporannya, Wahyu menyatakan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan fisik dari Dekan Abdul dalam sebuah pertemuan kerja. Namun, cerita tersebut segera mendapat tanggapan yang kuat dari komunitas alumni Unib yang tidak tinggal diam melihat nama Dekan yang telah melayani institusi tersebut selama bertahun-tahun dicoret-coret.

 

 

 

Alumni Bersuara: Pak Abdul Dekan yang Transparan dan Peduli

 

Ratusan komentar dan unggahan dari para alumni mulai muncul di berbagai grup WhatsApp, Facebook, dan Tik tok yang khusus untuk komunitas alumni Unib. Banyak di antaranya yang secara terbuka menyatakan bahwa Dekan Abdul adalah pemimpin yang transparan, khususnya dalam hal pengelolaan nilai mahasiswa.

 

“Saya lulus dari Unib tahun 2020 dan selama masa studi saya, Pak Abdul selalu menjaga transparansi dalam setiap proses penilaian. Tidak pernah ada kesan bahwa ia menyulitkan mahasiswa, bahkan sebaliknya – ia selalu bersedia membantu jika ada kesulitan terkait nilai,” ujar salah satu alumni yang ingin disebut dengan nama samaran Budi.

 

Tak hanya itu, beberapa narasumber yang merupakan tokoh alumni dan kini berkarier di berbagai bidang juga memberikan dukungan yang tegas. Salah satu dari mereka yang menjabat sebagai manajer di sebuah perusahaan besar di Jakarta menyampaikan, “Kualitas kepemimpinan Pak Abdul sebagai dekan sudah terbukti selama ini. Ia selalu memastikan bahwa sistem penilaian di kampus berjalan dengan adil dan tanpa unsur korupsi apapun. Kami sangat heran dengan laporan yang muncul dan merasa perlu untuk membela sosok yang telah banyak berkontribusi bagi kemajuan Unib.”

 

Bahkan beberapa mahasiswa aktif Unib juga ikut memberikan testimoni positif, menyatakan bahwa proses konsultasi nilai dengan Dekan Abdul selalu berjalan dengan lancar dan jelas, tanpa ada pungutan atau syarat apapun.

 

 

 

Tuduhan terhadap Prof Wahyu: Harus Beli Barang di Butik Istri untuk Nilai Sempurna

 

Sementara dukungan terhadap Dosen Abdul semakin meningkat, muncul pula informasi baru yang mengungkapkan berbagai keluhan terkait perilaku Prof Wahyu dalam hal pemberian nilai mahasiswa. Sebuah narasumber dengan identitas yang dirahasiakan menyampaikan bahwa selama menjadi dosen di Unib, Prof Wahyu seringkali menyulitkan mahasiswa dalam proses penilaian.

 

“Saya pernah mengalami sendiri ketika mengambil mata kuliah yang diajarkan oleh Pak Wahyu. Setelah mengikuti ujian dan tugas dengan baik, saya diberitahu bahwa nilai saya belum cukup untuk mendapatkan A. Kemudian saya diarahkan untuk membeli beberapa barang di sebuah butik yang ternyata milik istri beliau jika ingin mendapatkan nilai sempurna,” ujar narasumber tersebut dengan nada kesal.

 

Informasi ini juga mendapat dukungan dari beberapa alumni lain yang mengaku memiliki pengalaman serupa atau mengetahui kasus serupa yang terjadi pada teman-teman mereka. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa mereka terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena takut tidak dapat lulus tepat waktu atau mendapatkan nilai yang mempengaruhi kelulusan mereka.

 

“Saya tahu beberapa teman yang harus membeli pakaian atau aksesoris dengan harga yang tidak murah di butik tersebut hanya untuk mendapatkan nilai yang baik. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan mahasiswa pada masa itu, namun tidak banyak yang berani berbicara karena khawatir akan mendapat tindakan balik,” ujar salah satu alumni lainnya.

 

 

 

“Nepuk Air di Dulang” – Pepatah yang Pas untuk Kasus Ini

 

Situasi yang terjadi memang sangat sesuai dengan pepatah lokal “nepuk air di dulang” – di mana seseorang yang berusaha untuk menjatuhkan orang lain justru akhirnya merusak diri sendiri. Alih-alih mendapatkan pembelaan dan dukungan publik seperti yang mungkin diharapkan, Prof Wahyu kini harus menghadapi berbagai tuduhan yang muncul dari para alumni dan narasumber terkait perilakunya yang tidak pantas sebagai dosen.

 

Sampai saat ini, pihak Unib belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kampus sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui kebenaran dari kedua belah pihak dan mengambil tindakan yang sesuai jika ditemukan adanya pelanggaran aturan atau etika akademik.

 

Para alumni Unib juga menyampaikan harapan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran bagi seluruh komponen kampus untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Mereka berharap bahwa nama baik Unib yang telah dibangun selama bertahun-tahun tidak akan tercoreng karena kasus ini.

 

 

Penulis Red