BENGKULU, Investigasi. News- Kasus dugaan korupsi yang menggurita di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru. Polda Bengkulu, tak berhenti pada penetapan tiga tersangka, kembali memanggil sejumlah saksi kunci untuk mendalami lebih jauh praktik haram penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL).
Tiga tersangka yang telah ditahan adalah SB (Direktur Perumda Tirta Hidayah), YP (Kepala Bagian Umum periode April 2022-Juli 2024), dan EH (Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah sekaligus broker penerimaan PHL). Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dari 117 orang dengan total mencapai Rp 9,5 miliar, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, membenarkan adanya pemanggilan saksi-saksi lanjutan. “Penyidik Tipidkor kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi yang sebelumnya juga sudah diperiksa untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Selasa (27/10/2025). Saksi yang dipanggil termasuk Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Hidayah, serta beberapa Pegawai Harian Lepas (PHL).
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muh. Syahir Fuad, menambahkan bahwa penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Tentu proses penyidikan terus berjalan, kita periksa kembali sejumlah saksi-saksi. Mohon doa dari semuanya agar perkara ini terang benderang. Terkait keterlibatan dan orang yang nantinya akan disangkakan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jelasnya. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 170 orang saksi dan akan memanggil kembali beberapa di antaranya.
Dalam proses penyidikan, subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 323 juta. Polda Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
(—)







