Mie Gacoan Bengkulu Ditemukan Pencemaran Limbah Serius, DLH Berikan Sanksi Administratif  

More articles

BENGKULU ,Investigasi. News – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu membongkar dugaan pencemaran lingkungan serius dari aktivitas restoran Mie Gacoan di kota tersebut. Hasil inspeksi mendadak dan uji laboratorium menunjukkan limbah domestik restoran melampaui baku mutu dan berdampak langsung pada lingkungan serta air sumur warga.

 

Plt Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, menyebut temuan paling mencolok adalah parameter Total Suspended Solid (TSS) dan fecal coliform yang melampaui ambang batas maksimal. Bahkan, tingkat keasaman air limbah juga di bawah standar.

 

“Coliform-nya sangat tinggi dan pH air limbah berada di angka sekitar 5,6. Ini jelas di bawah baku mutu. Seharusnya netral di pH 7,” tegasnya kepada wartawan.

Baca Juga :  ASAP PT PMS KIAN PARAH, DLH KAB-PROV SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB – WARGA JADI KORBAN TANPA TINDAKAN NYATA

 

DLH juga melakukan uji air sumur milik warga yang mengadu terdampak. Hasilnya, parameter coliform pada air sumur menunjukkan kesamaan dengan limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) restoran. “Air sumur warga juga mengandung coliform tinggi. Ini mengindikasikan adanya rembesan limbah dari bak kontrol IPAL,” jelasnya.

 

Berdasarkan verifikasi lapangan dan hasil laboratorium, DLH menyimpulkan IPAL milik restoran tidak berfungsi dengan baik. Limbah yang keluar dari outlet IPAL masih mencemari badan air permukaan. “IPAL boleh membuang ke badan air, tapi syaratnya harus memenuhi baku mutu. Fakta di lapangan, ini tidak terpenuhi,” ungkap Afriyenita.

 

Atas temuan tersebut, DLH resmi mengeluarkan SK Sanksi Administratif. Restoran diwajibkan menghentikan pembuangan limbah ke lingkungan, menutup outlet IPAL, serta memperbaiki sistem pengolahan limbah dalam waktu maksimal satu bulan.

Baca Juga :  Polemik Asap PT PMS: Tindakan Tegas Kini atau Warga Jadi Korban 

 

“Selama perbaikan, limbah tidak boleh dibuang ke tanah, siring, atau badan air. Harus disedot dan diangkut ke tempat yang semestinya, seperti IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja),” tegasnya.

 

Selain itu, DLH meminta pihak restoran melakukan uji laboratorium ulang di laboratorium independen yang lebih terstandar untuk memastikan hasil yang akurat.

 

DLH juga membuka kemungkinan ganti rugi kepada warga terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika terbukti merugikan masyarakat, maka wajib ada tanggung jawab dan ganti rugi. Ini akan kami kaji sesuai aturan,” ujarnya.

 

Instansi tersebut menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat. Jika kewajiban tidak dijalankan dan pencemaran meluas, sanksi lanjutan hingga pembekuan izin bisa diterapkan. “Ini peringatan keras. Pengelolaan limbah tidak boleh main-main karena menyangkut kesehatan masyarakat,” pungkas Afriyenita.

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Gelar FGD Bahas Strategi Pemberdayaan Sosial Ekonomi

 

(Tim)

 

 

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest